Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: UGM, Universitas Andalas
Kab/Kota: Yogyakarta, Kuala Lumpur, Solok
Tokoh Terkait
Sosok 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan sengketa Pilpres 2024. Ketiganya yakni Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Dalam dissenting opinion-nya, ketiga hakim konstitusi mengatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Salah satu alasannya, sebagaimana disampaikan Saldi Isra, sejumlah penjabat kepala daerah diyakini tidak netral dalam Pilpres 2024.
Berikut sosok tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024, dikutip dari laman resmi MK, Senin (22/4/2024).
1. Saldi Isra
Saldi Isra mengawali karier sebagai hakim konstitusi usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, dia dilantik menggantikan Patrialis Akbar.
Pria kelahiran Solok, 20 Agustus 1968 itu menyelesaikan studi jenjang sarjana di jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1995.
Saldi lalu menyelesaikan pendidikan pascasarjana di Institute of Postgraduate Studies and Research University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia pada 2001. Kemudian, dia merampungkan pendidikan doktor pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2009 lalu.
Usai menamatkan pendidikan, dia sempat menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: netral (93.4%)