Kemenkeu Resmi Tetapkan 4 Tunjangan Tambahan Ini Spesial untuk PNS di Tahun 2024, Apa Saja?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi tetapkan empat tunjangan tambahan ini spesial untuk PNS di tahun 2024.
Tunjangan tambahan yang akan didapatkan oleh PNS telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, terdapat empat uang tambahan yang akan diberikan kepada PNS di tahun 2024.
Baca Juga: Berhasil Menjadi Kota Besar, Daerah di Jawa Barat Ini Dulunya Cuma Kecamatan Kecil, Bisa Tebak?
Tunjangan tambahan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani untuk PNS di tahun 2024 yaitu berupa uang makan, uang lembur, uang makan lembur, serta biaya paket data dan komunikasi
Berikut besaran tunjangan tambahan berupa uang makan yang resmi ditetapkan oleh Kemenkeu untuk PNS di tahun 2024:
1. Uang Makan PNS
- Golongan I: 35.000 per hari
- Golongan II: 35.000 per hari
- Golongan III: 37.000 per hari
- Golongan IV: 41.000 per hari
Baca Juga: Membentang Sepanjang 1,2 Kilometer, Jembatan Apung di Waduk Cirata Ini Dibuat dari Kayu dan Drum Plastik
Ternyata, uang makan yang ditetapkan oleh Kemenkeu tidak akan diberikan kepada seluruh PNS.
Dilansir dari laman djpb.kemenkeu.go.id, tunjangan tambahan berupa uang makan hanya akan diberikan kepada PNS yang hadir bekerja
PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam) juga tidak akan mendapatkan tunjangan berupa uang makan.
Tidak hanya itu, uang makan juga tidak akan diberikan kepada PNS yang sedang melaksanakan cuti, melaksanakan tugas belajar, dan dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
2. Uang Lembur PNS
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Tunjangan tambahan berupa uang lembur hanya akan diberikan kepada PNS yang melakukan pekerjaan lembur.
Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan 4a Sampai 4e Lengkap Terbaru, Cek di Sini
Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
3. Uang Makan Lembur PNS
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
PNS yang telah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut berhak mendapatkan uang makan lembur sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS juga berhak menerima uang makan lembur yang didapatkan paling banyak satu kali per hari.
Baca Juga: Jawab Kebutuhan Anggota AJI, Paslon ESA Tawarkan Jurnalis Preneur
4. Biaya Paket Data dan Komunikasi PNS
- PNS Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan
- PNS Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah : Rp200.000 per bulan
Biaya paket data dan komunikasi hanya akan diberikan kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Demikian informasi mengenai Kemenkeu yang resmi menetapkan empat tunjangan tambahan spesial untuk PNS di tahun 2024.***
Sentimen: positif (64%)