Sentimen
Positif (72%)
23 Apr 2024 : 01.28
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Ma'ruf Amin Minta Rakyat Legowo Terima Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

23 Apr 2024 : 01.28 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ma'ruf Amin Minta Rakyat Legowo Terima Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Sengketa Pilpres tahun 2024 pada hari ini Senin, 22 April 2024 pukul 9:00 WIB.

Terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres RI) Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya pemohon dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apa pun hasil yang diputuskan MK nanti.

"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024," katanya dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Senin 22 April 2024.

MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai.

"Dengan demikian putusan MK legitimate," katanya.

Di samping itu, wapres juga meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," ujarnya.

Tak Bocor ke Publik

MK menjamin bahwa segala informasi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tidak akan bocor ke publik. Putusan terkait Sengketa Pilpres 2024, baru akan diketahui masyarakat saat sidang pembacaan putusan.

“Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan. Dalam arti supaya ketertutupan kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu, 21 April 2024.

Fajar menyampaikan, ruangan tempat berlangsungnya RPH adalah area steril. Menurutnya, tidak sembarang orang bisa berada di lantai tempat ruang RPH, apalagi masuk ke dalam ruangan tersebut kecuali hakim MK.

“Tidak boleh sembarangan orang hadir ada di situ. Bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan,” tutur Fajar.

Fajar menuturkan, handphone juga tidak boleh dibawa ke ruangan RPH demi mencegah informasi di ruang rapat tersebut tersebar ke publik melalui perangkat komunikasi elektronik.

“Tidak ada handphone, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apa pun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan,” ujarnya.***

Sentimen: positif (72.7%)