Tenaga Honorer yang Gagal Diangkat Jadi PPPK 2023 Dapat 3 Penghargaan Istimewa Ini dari MenPAN RB
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tenaga honorer yang gagal diangkat menjadi PPPK 2023 dapat tiga penghargaan spesial ini dari Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB.
Diketahui, terdapat sebanyak 1,6 juta tenaga honorer yang belum berhasil diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.
Tenaga honorer sebanyak 1,6 juta tersebut merupakan sisa non ASN termasuk eks THK-II dari rekrutmen yang telah berjalan sampai tahun 2023.
Rencananya, sebanyak 1,6 juta tenaga honorer tersebut akan diproyeksikan oleh pemerintah pada pengangkatan PPPK 2024.
Baca Juga: Tabel Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Golongan II usai Naik 8 Persen, Mana yang Lebih Besar?
Sebelum diproyeksikan pada pengangkatan PPPK 2024, MenPAN RB telah memberikan penghargaan istimewa untuk tenaga honorer yang gagal diangkat menjadi PPPK tahun 2023.
Dilansir dari laman setkab.go.id, terdapat tiga penghargaan istimewa yang diberikan oleh MenPAN RB untuk tenaga honorer yang gagal diangkat menjadi PPPK 2023, yaitu sebagai berikut:
1. Tetap Diberikan Anggaran Biaya
MenPAN RB memberikan penghargaan istimewa berupa pengalokasian anggaran untuk pembiayaan eks THK-II atau tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam BKN.
Baca Juga: Alokasikan Dana Rp7 Miliar, Gedung Kesenian Tertua di Jakarta Ini Direvitalisasi Era Anies Baswedan Punya Tujuan Mulia Ini
2. Tidak Ada Pengurangan Gaji
MenPAN RB juga memberikan penghargaan istimewa berupa kebijakan mengenai tidak adanya pengurangan gaji pada tenaga honorer yang telah diterima selama ini.
3. Tidak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer Baru
Penghargaan istimewa yang diberikan oleh MenPAN RB juga berupa larangan dalam pengangkatan tenaga honorer baru.
Instansi pemerintah dilarang menambah tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya.
Bahkan, larangan tersebut juga telah resmi tercantum di dalam UU ASN 2023 dan akan ada sanksi untuk pihak yang melanggar.
Seperti yang diketahui, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer sesuai amanat dalam UU ASN 2023.
Baca Juga: Alokasikan Dana Rp7 Miliar, Gedung Kesenian Tertua di Jakarta Ini Direvitalisasi Era Anies Baswedan Punya Tujuan Mulia Ini
Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Demikian informasi mengenai tenaga honorer yang gagal diangkat jadi PPPK 2023 dapat tiga penghargaan istimewa ini dari MenPAN RB. ***
Sentimen: positif (100%)