Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemerintah Akan Uji Coba Single Salary untuk ASN di 15 Instansi, Gaji PNS Mencapai Rp39 Juta
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah tengah memperkenalkan wacana baru terkait pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema single salary yang tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Rencananya, pemerintah akan menerapkan uji coba single salary secara bertahap di 15 instansi terlebih dahulu.
Diketahui bahwa saat ini dua instansi telah mengadopsi sistem single salary, dan akan ada tambahan 13 instansi lainnya yang akan mengikuti jejaknya.
Kelompok instansi yang direncanakan untuk segera menerapkan single salary terdiri dari 5 instansi pusat, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sementara itu, 8 instansi daerah juga termasuk dalam daftar ini, seperti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan sejumlah kabupaten serta kota lainnya.
Baca Juga: Ditanya Bakal Maju di Pilgub DKI Jakarta, Anies Baswedan Ngaku Sedang Mengurus Hal Penting Ini
Single salary adalah sistem pembayaran gaji yang menggabungkan tunjangan dengan gaji pokok, meskipun tidak semua tunjangan dihapuskan karena masih ada tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang tetap dipertahankan.
Dengan penerapan sistem ini, PNS diperkirakan akan menerima gaji pokok paling besar mencapai Rp 11 juta, ditambah tunjangan kinerja (tukin) sebesar 5 persen.
Selain itu, tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tukin, dikalikan dengan harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Salah satu perubahan utama dalam sistem single salary adalah penggantian klasifikasi golongan PNS dengan jabatan.
Nantinya, terdapat tiga kategori jabatan: Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Gaji yang ditetapkan juga berbeda-beda tergantung pada jabatan tersebut.
Berikut adalah rincian gaji yang akan diterima oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan klasifikasi jabatan:
Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
JPT-I: Rp39,365,146
JPT-II: Rp37,490,615
JPT-III: Rp35,705,348
JPT-IV: Rp34,005,093
JPT-V: Rp32,385,803
JPT-VI: Rp30,843,622
JPT-VII: Rp29,374,878
JPT-VIII: Rp27,976,074
JPT-IX: Rp26,643,880
Baca Juga: Peluang Dedi Mulyadi Maju Pilgub Jabar 2024 Kandas? Gerindra Malah Lirik Kader Parpol Lain, Ini Sosoknya
Gaji PNS Jenjang Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF):
JA-15, JF-15: Rp22,203,233
JA-14, JF-14: Rp19,290,385
JA-13, JF-13: Rp16,759,674
JA-12, JF-12: Rp14,560,968
JA-11, JF-11: Rp12,650,711
JA-10, JF-10: Rp10,991,061
JA-9, JF-9: Rp9,549,140
JA-8, JF-8: Rp8,296,386
JA-7, JF-7: Rp7,207,981
JA-6, JF-6: Rp6,262,364
JA-5, JF-5: Rp5,440,803
JA-4, JF-4: Rp4,727,022
JA-3, JF-3: Rp4,106,883
JA-2, JF-2: Rp3,568,100
JA-1, JF-1: Rp3,100,000
Dengan adanya sistem single salary, diharapkan akan terjadi efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan gaji PNS serta meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem ini demi tercapainya keadilan dan keberlanjutan dalam administrasi kepegawaian.***
Sentimen: positif (99.2%)