Sentimen
Negatif (100%)
21 Apr 2024 : 22.15
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Bhayangkara FC

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Diduga Palak Mantan Menteri Rp 50 Miliar, Mantan Ketua KPK Ini Jadi Tersangka

22 Apr 2024 : 05.15 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Diduga Palak Mantan Menteri Rp 50 Miliar, Mantan Ketua KPK Ini Jadi Tersangka

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Ketua IM57+ Institute, yang juga merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Praswad Nugraha, mengeluarkan desakan tegas kepada Polda Metro Jaya untuk segera menahan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya, alasan bagi kepolisian untuk menunda menahan Firli Bahuri sudah tidak berlaku lagi, terutama setelah kesaksian mantan ajudan SYL, Panji Harjanto, yang menyatakan mendengar Firli meminta uang sebesar Rp 50 miliar.

"Terdapat potensi intervensi dari pihak Firli yang dapat menghambat proses penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya," ujar Praswad dalam keterangan resminya pada Sabtu, 20 April 2024.

Praswad menekankan pentingnya segera menahan Firli Bahuri untuk mengamankan barang bukti dan mencegah kemungkinan penghilangan bukti.

"Salah satu tujuan penahanan adalah untuk menghindari upaya tersangka dalam menghilangkan bukti-bukti," tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada argumen yang bisa membantah urgensi penahanan Firli, baik dari segi yuridis maupun pengalaman praktek penyidikan.

Baca Juga: Bhayangkara FC Degradasi ke Liga 2, Radja Nainggolan Salahkan PSSI, Singgung VAR di Liga 1

Menurutnya, kesaksian Panji dalam sidang merupakan fakta persidangan yang dapat digunakan dalam pengembangan penyidikan terhadap Firli Bahuri.

"Sudah seharusnya dengan terungkapnya fakta tersebut, pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini."

"Apalagi, putusan atas proses persidangan tersebut sudah diputus pengadilan tanpa adanya bantahan yang substansial atas peristiwa yang terjadi, yang telah diakui oleh hakim," tandas Praswad.

Sebelumnya, Panji telah memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi yang menjerat SYL dan beberapa pihak lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 17 April 2024.

Ketika itu, hakim menanyakan tentang permintaan uang sebesar Rp 50 miliar yang dilakukan oleh Firli kepada SYL.

"Dari percakapan Bapak (SYL) waktu itu di ruang kerja," jawab Panji, yang menegaskan bahwa permintaan tersebut terkait dengan kasus yang sedang berproses di KPK.

Baca Juga: Bharada E Resmi Nikahi Kekasihnya Ling Ling, Warganet Malah Sebut Nama Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Informasi tersebut ia dapatkan dari pejabat-pejabat Eselon I Kementan yang berkumpul di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Permintaan uang tersebut, menurut Panji, berkaitan dengan instruksi SYL kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian saat itu, Jan Marinka, untuk berkoordinasi dengan KPK.

"Bapak instruksikan Irjen, Inspektur Jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," jelas Panji.***

Sentimen: negatif (100%)