Sentimen
Positif (94%)
21 Apr 2024 : 19.46
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Dibutuhkan Keberanian dan Moral Hakim MK dalam Putuskan PHPU

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

21 Apr 2024 : 19.46
Dibutuhkan Keberanian dan Moral Hakim MK dalam Putuskan PHPU

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut diperlukan keberanian dan moral yang baik untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024. "Yang paling menentukan hakim ini adalah moral dan keberanian sekarang ini, keberanian yang ditunjang oleh moralitas hukum," kata Refly dalam Podcast bersana Bambang Widjojanto. Menurut Refly, jika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini pemilu presiden (Pilpres) kemarin dipenuhi dengan praktik kecurangan, maka ini adalah saatnya untuk menegakkan konstitusi.  "Dengan keberanian tersebut kalau dia yakin bahwa Pemilu ini memang curang ya inilah saatnya untuk menegakkan konstitusi sesungguhnya," ujar Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Namun kata Refly, jika MK tak berani memutus rantai kecurangan itu maka ia mengibaratkan seperti seorang yang mencari-cari keadilan tetapi tak memiliki harapan.  "Ya memutuskan rantai kecurangan kalau gak orang hopeless (tanpa harapan), gak ada gunanya donk kalau gitu," ujarnya. MK akan membacakan putusan sidang terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan akan dibacakan pada Senin 22 April 2024. Hal itu berdasarkan jadwal sidang yang diunggah di laman resmi MK. Pada Senin itu, MK akan membacakan putusan untuk dua pemohon. "Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian jadwal sidang yang dikutip Jumat 19 April 2024. "Pengucapan putusan," tulis MK. MK akan membacakan putusan terkait perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka diwakili kuasa hukum Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir dan Sugito. Kemudian MK juga akan membacakan putusan dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Perkara ini dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan kuasa hukum Todung Lubis, Maqdir Ismail dan Yanuar Wasesa.

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut diperlukan keberanian dan moral yang baik untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024.
 
"Yang paling menentukan hakim ini adalah moral dan keberanian sekarang ini, keberanian yang ditunjang oleh moralitas hukum," kata Refly dalam Podcast bersana Bambang Widjojanto.
 
Menurut Refly, jika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini pemilu presiden (Pilpres) kemarin dipenuhi dengan praktik kecurangan, maka ini adalah saatnya untuk menegakkan konstitusi. 
"Dengan keberanian tersebut kalau dia yakin bahwa Pemilu ini memang curang ya inilah saatnya untuk menegakkan konstitusi sesungguhnya," ujar Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
 
Namun kata Refly, jika MK tak berani memutus rantai kecurangan itu maka ia mengibaratkan seperti seorang yang mencari-cari keadilan tetapi tak memiliki harapan. 
 
"Ya memutuskan rantai kecurangan kalau gak orang hopeless (tanpa harapan), gak ada gunanya donk kalau gitu," ujarnya.
 
MK akan membacakan putusan sidang terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan akan dibacakan pada Senin 22 April 2024.
 
Hal itu berdasarkan jadwal sidang yang diunggah di laman resmi MK. Pada Senin itu, MK akan membacakan putusan untuk dua pemohon.
 
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian jadwal sidang yang dikutip Jumat 19 April 2024.
 
"Pengucapan putusan," tulis MK.
 
MK akan membacakan putusan terkait perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka diwakili kuasa hukum Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir dan Sugito.
 
Kemudian MK juga akan membacakan putusan dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
 
Perkara ini dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan kuasa hukum Todung Lubis, Maqdir Ismail dan Yanuar Wasesa.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ALB)

Sentimen: positif (94.1%)