Sentimen
Positif (96%)
21 Apr 2024 : 08.27
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

Anies Tak Ada Niat Sedikitpun Maju Pilkada, Cak Imin: Masih Proses Pilpres

21 Apr 2024 : 08.27 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anies Tak Ada Niat Sedikitpun Maju Pilkada, Cak Imin: Masih Proses Pilpres

PIKIRAN RAKYAT - Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan tidak ada niatan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu ditegaskan pasangannya, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam konferensi pers terbaru.

Ketum PKB itu menegaskan bahwa niat maju pilkada tak terlintas sedikitpun dalam benak Anies. Saat ini, kata Cak Imin, keduanya tengah fokus menuntaskan proses Pilpres 2024.

Bagi Cak Imin, sebelum melanjutkan langkah ke depan, pihak 01 terlebih dulu akan berkonsentrasi pada keputusan Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa Pemilu dan Pilpres 2024, yang akan dirilis tanggal 22 April nanti.

"Mas Anies dan saya masih konsentrasi pada menunggu keputusan MK. Jadi tidak ada satu sikap atau satu niat dari Mas Anies untuk maju di pilkada," ucapnya, dalam jumpa pers di rumah dinasnya, di Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024.

"Karena detik ini tidak terlintas pun untuk maju pilkada karena kita masih harus melalui proses pilpres sampai tuntas," kata dia lagi.

Kendati begitu, Cak Imin meresmikan pembukaan pendaftaran bagi masyarakat yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada 2024 melalui PKB.

Dia menekankan bahwa partainya membolehkan siapa saja yang hendak maju jadi calon pimpinan daerah, dengan sokongan dan bantuan mereka.

"Sejak hari ini tanggal 20 April 2024, saya nyatakan PKB membuka pendaftaran, PKB membuka peluang kepada semua pihak, latar belakang perbedaan partai, latar belakang perbedaan agama, suku, golongan, boleh mendaftar yang ingin diusung oleh PKB," tutur Cak Imin.

"Tentu kami akan menentukan berdasarkan beberapa kriteria dan indikator termasuk visi dan misinya sekaligus komitmen dan track recordnya serta kapasitas dan kemampuannya terutama," katanya lagi.

Baca Juga: Daftar 8 Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dari PDIP, Pendaftaran Ditutup

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Putusan MK tersebut akan menentukan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin, menilai, putusan PHPU bisa sangat menentukan. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Selain itu, dalam proses sengketa pemilu, MK bisa dibilang merupakan tahapan tertinggi dalam soal sengketa. "Tidak ada upaya hukum lain (setelah MK). Oleh sebab itu, begitu diputuskan, maka seluruh yang berperkara tentunya harus tunduk dan patuh," tuturnya, Kamis, 18 April 2024.

Ia menambahkan, lantaran MK merupakan tahapan tertinggi dari sengketa PHPU, maka penggugat harus menerima keputusannya dengan besar hati.

"Dampak terburuk dari putusan MK itu, kan, bahwa gugatan itu misalnya ditolak seluruhnya. Nah, itu harus diterima dengan segala kebesaran jiwa dan hati," tuturnya.

Menurut Ujang, masyarakat saat ini menunggu dan mengamati bagaimana hakim MK nantinya akan mengambil keputusan soal PHPU. Masyarakat berhadap putusan MK benar-benar adil. ****

Sentimen: positif (96.9%)