Pensiunan PNS Dapat Bantuan Dana Sebesar Rp6 juta dari PT Taspen, tapi Khusus untuk Golongan yang Alami Hal Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pensiunan PNS dapat bantuan dana sebesar Rp6 juta dari PT Taspen, tapi khusus untuk golongan yang alami hal ini.
Diketahui, PT Taspen merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana pensiunan.
Selain gaji pokok, ternyata pensiunan PNS juga akan mendapatkan bantuan dana dari PT Taspen yaitu sebesar Rp6 juta.
Namun, PT Taspen tidak akan memberikan bantuan dana sebesar Rp6 juta tersebut kepada semua golongan pensiunan PNS.
Baca Juga: Telan Biaya Rp22,28 Miliar Lebih, DPRD DKI Jakarta Tidak Tahu Ada Perbaikan Rumah Dinas, Kok Bisa?
Terdapat golongan pensiunan PNS tertentu yang akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp6 juta dari PT Taspen.
Bantuan dana sebesar Rp6 juta tersebut akan diberikan oleh PT Taspen untuk golongan pensiunan PNS yang sedang mengalami hal berduka.
PT Taspen akan memberikan bantuan dana sebesar Rp6 juta untuk golongan pensiunan PNS yang ditinggal meninggal dunia oleh istri atau anaknya.
Bantuan dana sebesar Rp6 juta tersebut merupakan asuransi kematian (ASKEM) yang ditujukan untuk pensiunan PNS dan akan disalurkan melalui PT Taspen.
Asuransi kematian (ASKEM) yang didapatkan oleh pensiunan PNS diatur berdasarkan PMK Nomor 23 tahun 2023.
Baca Juga: 3 Tunjangan Segera Ditransfer Mei 2024, PT Taspen Minta Pensiunan PNS Wajib Lakukan Hal Ini Agar Cair Tepat Waktu
Berdasarkan PMK tersebut, golongan pensiunan PNS yang ditinggal meninggal dunia oleh istri atau anaknya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp6 juta.
Tidak hanya itu, terdapat golongan pensiunan PNS lain yang juga akan mendapatkan bantuan dana berupa ASKEM dari PT Taspen.
Berikut tiga golongan pensiunan PNS yang akan mendapatkan bantuan dana berupa ASKEM dari PT Taspen.
1. Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000
2. Istri/suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000
Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Kapan Pencairan Gaji ke 13 PNS Tahun 2024, Uangnya Lebih Besar dan Dibayar Penuh
3. Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000
Dilansir dari laman resmi taspen.co.id, tidak ada batasan jangka waktu untuk pensiunan PNS yang akan mengajukan klaim Asuransi Kematian.
Demikian informasi mengenai pensiunan PNS dapat bantuan dana sebesar Rp6 juta dari PT Taspen, tapi khusus golongan yang alami hal ini. ***
Sentimen: positif (96.6%)