Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Joglo
Tokoh Terkait
PP Pengangkatan Honorer Rampung Akhir April 2024, Bagaimana Nasib Non ASN yang Tak Lolos PPPK 2023?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengangkatan tenaga honorer kabarnya ditargetkan rampung pada akhir April 2024 mendatang.
Kabar mengenai PP pengangkatan tenaga honorer tersebut disampaikan langsung oleh Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB.
Dikutip dari laman menpan.go.id pada Sabtu, 20 April 2024, MenPAN RB mengungkap bahwa PP pengangkatan tenaga honorer akan segera dirampungkan apabila seluruh aspek telah terpenuhi.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas.
Baca Juga: Tembus Rp6 Juta Lebih, Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024, Pajak Siap Ditanggung Pemerintah
Diketahui, PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nantinya, PP tersebut juga akan mengatur salah satunya mengenai penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lolos pada pengangkatan PPPK tahun 2023?
Diketahui, terdapat sebanyak 1,6 juta sisa tenaga honorer yang belum berhasil lolos menjadi PPPK berdasarkan data di BKN.
Tenaga honorer sebanyak 1,6 juta tersebut merupakan sisa non ASN termasuk eks THK-II dari rekrutmen yang telah berjalan sampai tahun 2023.
Baca Juga: Dulu Seperti Barang Rongsok, Joglo Hasan Besari Disebut Jadi Wahyu untuk Anies Baswedan, Kini Malah Hendak Disita?
Pemerintah telah mempersiapkan solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos pada pengangkatan PPPK 2023.
Solusi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelamatkan nasib 1,6 juta tenaga honorer tersebut yaitu dengan membuka rekrutmen ASN 2024.
Pemerintah juga akan memprioritaskan tenaga honorer termasuk eks THK-II akan dalam rekrutmen ASN 2024 dengan diberikan kuota formasi yang lebih besar.
Diketahui, pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Baca Juga: Kategori Tenaga Honorer Ini Dapat Hadiah Istimewa dari Sri Mulyani, Kesejahteraannya Terjamin Lewat Kebijakan Ini
Tenaga honorer diharapkan dapat menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait rencana pengangkatan menjadi PPPK tahun 2024.
Demikian informasi mengenai PP pengangkatan tenaga honorer ditargetkan rampung pada akhir April 2024. ***
Sentimen: positif (100%)