Sentimen
Positif (99%)
20 Apr 2024 : 08.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Prabowo-Gibran Menuju Kemenangan Final, KPU Positif Putusannya Sah

20 Apr 2024 : 15.55 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Prabowo-Gibran Menuju Kemenangan Final, KPU Positif Putusannya Sah

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), RI Idham Holik positif tak akan ada yang berubah dari hasil rekapitulasi suara dalam Pilpres 2024 kemarin. Baginya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera disahkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.

Ia meyakini, penetapan hasil Pemilu 2024 yang sudah diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 tidak akan batal, menyusul hasil sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak dibatalkan," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 19 April 2024.

KPU, kata Idham, telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sebagaimana aturan hukum dan fakta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Adapun, kemenangan Prabowo yang dimaksud Idham merujuk pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.

Baca Juga: Gibran Sebut Pemerataan Pembangunan Jadi PR Utama: Tidak Boleh Jawa Sentris

Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendominasi dengan meraih 96.304.691 suara dari total suara yang masuk dari 128 PPLN dan 38 provinsi. Diikuti oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 40.971.726 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan 27.041.508 suara.

Prabowo-Gibran berhasil unggul di 36 provinsi, sementara Anies-Muhaimin meraih suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dengan penyelesaian rekapitulasi ini, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Pasangan calon yang memiliki keberatan terhadap hasil pemilihan dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ***

Sentimen: positif (99.2%)