Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: UGM, UNPAD, FH UGM
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Arifin
Feri Amsari
Subhan
Fajar Laksono
Reza Indragiri Amriel
Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah MK
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sejak menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terbanyak sepanjang sejarah.
Per Kamis, 18 April 2024, setidaknya ada 33 pengajuan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024. Pengajuan itu dilakukan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, advokat, hingga mahasiswa, baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 19 April 2024.
Baca Juga: Sejauh Mana Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres 22 April Mendatang?
Berikut daftar 33 pengajuan amicus curiae di MK per Kamis, 18 April 2024:
Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi) Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) TOP GUN Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM Pandji R Hadinoto Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) Amicus Stefanus Hendriyanto Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL) INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION Reza Indragiri Amriel Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta) Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia M Subhan Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM) Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM. Impian Indonesia Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia) dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia) Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri JB Soebtoro Henry Sitanggang & Partners Sutarno dan Wisran Aktivis Reformasi 98 Amicus Curiae Usai 16 April Tak Dibahas Hakim MKKarena atensi masyarakat yang begitu besar, maka MK tidak melarang amicus curiae untuk menyerahkan aspirasinya. Meski demikian, amicus curiae yang akan dipertimbangkan adalah yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
"Namun amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar yang juga Juru Bicara MK tersebut.
Pasalnya, hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024. Meski demikian, permohonan amicus curiae setelah 16 April 2024 akan tetap diterima.***
Sentimen: positif (99.2%)