Sentimen
Negatif (100%)
19 Apr 2024 : 23.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
AKBP Aldi Subartono

AKBP Aldi Subartono

Pengakuan Mengejutkan Ijal Pembunuh Didi yang Mayatnya Dicor dengan Keramik di Dapur

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

19 Apr 2024 : 23.16
Pengakuan Mengejutkan Ijal Pembunuh Didi yang Mayatnya Dicor dengan Keramik di Dapur

BANDUNG BARAT - Ijal (31), tersangka pembunuhan terhadap pegawai Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandung, Didi Hartanto (42) tertunduk lesu saat dirilis polisi di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Jumat (19/4/2024).

Tersangka yang merupakan warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu memakai balaclava atau penutup kepala saat dihadirkan pihak kepolisian. Rilis dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Dalam rilis itu, tersangka Ijal mengaku menyesal telah menghabisi nyawa Didi Hartanto secara sadis. Dirinya terpaksa melakukan perbuatan keji itu lantaran tidak memiliki uang.

 BACA JUGA:

"Nyesel, itu terpaksa karena saya gak punya uang," ucap Ijal.

Ijal menyebut, pembunuhan terhadap korban Didi Hartanto sudah direncanakan dua hari sebelum aksi sadia itu dilakukan. Dia melakukan aksi kejinya pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB lalu menguburnya di bagian dapur rumah.

"Jadi bukan karena upah dua hari gak dibayarkan. Setelah membunuh, penguburan korban dilakukan dari jam 03.00 dini hari sampai jam 06.00 pagi," ujarnya.

Korban yang sudah tidak berdaya setelah dihantam besi oleh Ijal yang merupakan pekerja serabutan itu langsung tak sadarkan diri. Ijal kemudian berusaha menghilangkan jejak kejahatannya. Malam itu juga, Ijal terpikir untuk mengubur jasad Didi demi menghapus jejak. Ruang belakang rumah Didi menjadi titik yang dipilih olehnya untuk menggali lubang.

"Iya dilakukan sendiri. Kurang lebih jam 11 malam (korban meninggal). Selesai mengubur jam 4 subuh. (Sengaja mengubur) supaya gak ketahuan," tutur Ijal.

 BACA JUGA:

Untuk menyamarkan jejak pembunuhannya, Ijal sengaja merapikan seisi rumah dan memasang kembali keramik di atas lubang kubur di ruang belakang rumah Didi. "Jadi dibongkar dulu kemudian dipasang lagi keramik biar sama warnanya. Memang di rumah itu ada keramik yang sama yang belum terpasang," ucapnya.

Setelah memastikan tidak ada jejak, Ijal kemudian meninggalkan rumah Didi dan bertolak ke rumahnya di Kecamatan Saguling untuk menemui istri dan anaknya. "Setelah itu pulang ke Saguling. Tapi gak cerita apa-apa ke istri jadi istri gak tahu," ucap Ijal.

Namun Ijal tidak pergi dengan tangan kosong, pelaku malah menggondol dua unit kendaraan roda 2, dompet, dan sertifikat rumah milik korban. "Iya (saya) mengambil motornya. Dompet ada uangnya seratus ribu. Sertifikat rumah tapi belum sempat digadaikan. Satu motor sudah dijual Rp5 juta," tutur Ijal.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan pihaknya menjerat Ijal dengan Pasal 340 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

"Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm," kata dia.

Awalnya penyidik menjerat Ijal dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tersangka melakukan aksi kejinya itu dikarenakan upah bekerja selama dua hari sebesar Rp 300 ribu belum dibayarkan korban dan ingin menguasai barang- barang berharga. Tersangka mengubur Didi di dalam rumah.

"Namun tim tentunya tidak percaya begitu saja. Kami terus mengumpulkan alat bukti mencari saksi-saksi yang sampai pada akhirnya," ujar Aldi.

Penyidik Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penyidikan hingga akhirnya dibuat kesimpulan bahwa aksi pembunuhan itu dilakukan secara terencana. Hingga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana. "Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban," ujarnya.

Sentimen: negatif (100%)