Sentimen
Netral (66%)
19 Apr 2024 : 16.51
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Ada Kemungkinan Cair Setelah Juni 2024, Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Auto Bertambah?

19 Apr 2024 : 23.51 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ada Kemungkinan Cair Setelah Juni 2024, Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Auto Bertambah?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS ini ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Lalu, benarkah ada kemungkinan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan cair setelah bulan Juni 2024? Jika cair setelah bulan Juni 2024, apakah nominalnya akan bertambah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai gaji ke-13 ini diterbitkan sepaket dengan peraturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pensiunan PNS.

Pasalnya, ketentuan terkait kategori penerima dan komponen gaji ke-13 sama persis dengan THR yang diberikan kepada para pensiunan PNS tersebut.

Baca Juga: Penjualan iPhone di Pasar Global Anjlok 10 Persen Hingga Terjungkal dari Tahta, Kena Gebuk HP China?

Hal yang membedakan gaji ke-13 dengan THR 2024 ini adalah peruntukan serta jadwal pembayarannya oleh pemerintah kepada pensiunan PNS.

THR 2024, dibayarkan kepada pemerintah pada H-10 Lebaran Idul Fitri atau tanggal 22 Maret 2024. Sedangkan gaji ke-12 dibayarkan pada tahun ajaran baru atau lebih tepatnya pada bulan Juni 2024.

Namun, perlu dicatat bahwa ada kemungkinan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS ini cair setelah bulan Juni 2024. Ketentuan ini telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Meski demikian, dalam PP tersebut tidak disebutkan alasan lengkap mengenai kemungkinan gaji ke-13 pensiunan PNS akan dicairkan setelah bulan Juni.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," dikutip dari PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 Ayat (2).

Baca Juga: PT Taspen Akan Cairkan Gaji ke 13 Bulan Juni, Dompet Pensiunan PNS Akan Terisi Penuh karena Dapat Segini Tiap Golongannya

Lalu, jika cair setelah bulan Juni 2024, apakah nominal gaji ke-13 bagi pensiunan PNS ini auto bertambah?

Jawabannya tidak. Sebab dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 pada pasal yang sama telah disebutkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan PNS ini akan dibayarkan dengan nominal berdasarkan penghasilan bulan Mei tahun 2024.

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024," bunyi PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 Ayat (3).

Sehingga, meskipun nantinya gaji ke-13 bagi pensiunan PNS ini telat dibayarkan, nominal yang diberikan tidak akan bertambah.

Baca Juga: Ribuan ASN dan Lembaga Bakal Dipindahkan ke IKN, Pengamat Sebut Kondisi Buruk yang Akan Terjadi, Kenapa?

Adapun komponen gaji ke-13 untuk PNS yang masih aktif memiliki rincian yang berbeda dengan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

Bagi PNS yang masih aktif, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau bisa juga diberikan tambahan penghasilan.

Sementara itu, pensiunan PNS mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Itulah informasi mengenai nominal gaji ke-13 bagi pensiunan PNS jika cair setelah bulan Juni 2024. Namun, pemerintah tetap memastikan bahwa gaji ke-13 paling cepat cair di bulan Juni 2024. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: netral (66.7%)