Sentimen
Positif (95%)
19 Apr 2024 : 08.32
Partai Terkait

Nasib Capres Anies Baswedan Selama Menjabat Gubernur DKI Jakarta, Uang Pensiun Tak Lebih dari Rp10 Juta per Bulan

19 Apr 2024 : 15.32 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Nasib Capres Anies Baswedan Selama Menjabat Gubernur DKI Jakarta, Uang Pensiun Tak Lebih dari Rp10 Juta per Bulan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bagaimana nasib dari capres Anies Baswedan selama menjabat Gubernur DKI Jakarta?

Sebelumnya diketahui bahwa Partai NasDem telah mengusung Anies Baswedan sebagai capres Pemilu 2024.

Sebelum itu, Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017 - 2022.

Baca Juga: Gosip Anak Pejabat : Putri Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Jadi Perbandingan Netizen Gara-gara Ini

Diketahui bahwa Anies Baswedan menjabat hanya 5 tahun saja. Lantas bagaimana nasib politik capres Anies Baswedan.

Dalam hasil Pemilu 2024, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,95%.

Berdasarkan hasil dari rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan menang Pilpres 2024.

Lantas nasib dari capres Anies Baswedan pun kini mulai banyak dicaritahu oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Nama Proyek Kebanggan Anies Baswedan Resmi Diganti Pemprov DKI Jakarta, Ini Alasannya!

Seperti yang kami bahas jika Anies Baswedan adalah mantan Gubernur DKI Jakarta.

Masa jabatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat itu telah habis pada 16 Oktober 2022.

Setelah lengser dari jabatannya, ada uang pensiun yang akan diterima setiap bulan.

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980, besaran dari uang pensiun Gubernur adalah 1% setiap satu bulan dari masa jabatan. 

Paling sedikit yaitu sebesar 6%, dan paling banyak sebesar 60% dari dasar pensiunan.

Jumlah uang pensiun yang diterima Anies Baswedan tidaklah besar.

Nominal dari uang pensiun mantan Gubernur DKI Jakarta tidak lebih dari Rp10 juta per bulannya.

Meski begitu, diketahui bahwa Anies Baswedan ini tidak hanya akan menerima uang pensiun saja.

THR dan gaji ke 13 juga akan diberikan kepada para pejabat negara, sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun THR dan gaji ke 13 tersebut terdiri dari gabungan uang pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sekian informasi kami sampaikan terkait bagaimana nasib capres dari Anies Baswedan selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sentimen: positif (95.5%)