Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Tokoh Terkait
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terseret Dugaan Kasus Asusila, Kali Ini dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kuasa Hukum Korban Lapor ke DKPP
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik melaporkan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kamis (18/4) sore.
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa pelaporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etik, integritas, dan profesionalitas oleh Hasyim Asy'ari.
Laporan tersebut didasari oleh bukti percakapan dan foto-foto yang menunjukkan upaya pendekatan yang dilakukan oleh Hasyim terhadap korban selama periode Agustus 2023 hingga Maret 2024, baik di dalam maupun di luar negeri.
Kendati berjarak, Hasyim tetap aktif mendekati petugas PPLN tersebut. Akibat dari tindakan tersebut, korban merasa terganggu dan memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024.
Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum korban lainnya, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari diduga merupakan penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya serta melibatkan penggunaan fasilitas kedinasan.
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," bebernya.
Dia menegaskan bahwa pelaporan ini tidak memiliki motif politik dan ditunda hingga setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. (bs/eds)
Sentimen: negatif (95.5%)