Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Achmad Fauzi Tersangka Pungli di Rutan KPK Minta Maaf tapi Hukuman Penjara Tetap Menanti
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) terhadap mantan Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi. Sebelumnya, dia dinyatakan terbukti melanggar etik karena meminta pungutan liar (pungli) kepada tahanan di Rutan KPK.
Achmad Fauzi adalah Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia mendapat sanksi dari Dewas KPK berupa hukuman berat, yakni meminta maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK. Hukuman tersebut diatur di dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan,” ucap Achmad Fauzi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Selain meminta maaf, Achmad Fauzi juga berjanji tidak akan melakukan perbuatan pungli lagi. Namun, hukuman penjara tetap menanti Achmad Fauzi karena dia bersama 14 orang lainnya sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” ucapnya.
Permintaan maaf Achmad Fauzi dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan disaksikan pimpinan KPK serta Pejabat Struktural. Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.
“Karenanya pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” ujar Cahya.
Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan Lawan KPKAchmad Fauzi tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli. Oleh sebab itu, dia menggugat dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengamatan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperdilan yang dilayangkan Achmad Fauzi terdaftar dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 5 April 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip Selasa, 16 April 2024.
“Pemohon: Achmad Fauzi. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cq pimpinan KPK,” demikian keterangan SIPP PN Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Achmad Fauzi.
“KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud,” ucap Ali kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.
Ali menegaskan penetapan tersangka Achmad Fauzi adalah langkah hukum yang sah. Pasalnya, kata dia, KPK telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan selama memproses hukum Achmad Fauzi.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK,” ujar Ali.***
Sentimen: negatif (100%)