Sentimen
Negatif (88%)
18 Apr 2024 : 20.14
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Semarang, Batang, Kendal, Karawang, Solo

Kasus: kecelakaan

Jasa Raharja Catat Santunan Kecelakaan Selama Lebaran Rp 30,72 M

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

18 Apr 2024 : 20.14
Jasa Raharja Catat Santunan Kecelakaan Selama Lebaran Rp 30,72 M
Jakarta -

PT Jasa Raharja mencatat dana santunan kepada ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas selama periode PAM Lebaran tepatnya 4-16 April 2024 sebesar Rp 30,72 miliar. Dana santunan ini turun 6,88% dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya (18-30 April 2023) yang mencapai Rp 32,98 miliar.

"Data ini mengindikasikan adanya penurunan fatalitas korban laka sebagai akibat dari peningkatan efektivitas program keselamatan transportasi selama periode PAM Lebaran 2024, pengawasan dan penegakan hukum, serta penanganan korban laka secara cepat dan tepat," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B, Karawang, pada 8 April 2024. Akibat musibah itu menyebabkan total korban meninggal dunia sebanyak 12 orang.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 12 korban, satu korban atas nama Najwa Ghefira berhasil diidentifikasi di hari yang sama pasca-kejadian, dan santunannya diserahkan kepada ahli waris pada hari itu juga. Sementara 11 korban lainnya, berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri pada 15 April 2024, yang kemudian diikuti dengan penyerahan santunan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana kepada para ahli waris korban.

Rincian data seluruh korban yang berhasil diidentifikasi diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah. Sementara itu, 2 korban luka-luka telah menerima surat jaminan Jasa Raharja di RS Rosela, Karawang.

Musibah lain yang terjadi adalah kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM 370 A Ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah pada 11 April 2024. Kecelakaan ini mengakibatkan 7 korban meninggal dunia dan 24 korban luka-luka.

Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 7 ahli waris korban pada H+1 setelah kejadian. Sedangkan untuk 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.

Rivan menambahkan kesiapan dan efisiensi penyerahan santunan ini dapat terjadi karena kesigapan seluruh petugas Jasa Raharja di daerah yang selalu siaga dan aktif selama pengamanan Lebaran Idulfitri 2024/1445 H.

Mereka berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di setiap Posko Pengamanan PAM Lebaran untuk memastikan kelancaran, ketertiban, dan pencegahan kecelakaan lalu lintas selama musim mudik.

"Jasa Raharja juga secara proaktif memonitor kejadian kecelakaan untuk menindaklanjuti dengan cepat dan tepat, serta menerbitkan surat jaminan bagi korban yang dirawat di rumah sakit," tambah Rivan.

Guna mendorong kesuksesan PAM Lebaran tahun ini, Jasa Raharja mengambil langkah strategis lainnya, seperti kesiapsiagaan pelayanan 2.000 personel Jasa Raharja di 29 kantor cabang di seluruh Indonesia, pengoperasian Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas di 92 Cabang dan Perwakilan, serta kontribusi aktif terhadap 22 Pos Pelayanan Terpadu di wilayah Jawa dan Sumatera.

Selain itu, Jasa Raharja juga melakukan pemasangan spanduk di 5.200 titik lokasi dan menyelenggarakan program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024.

Sebagai koordinator Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Jasa Raharja berhasil memberangkatkan 94.753 pemudik ke sejumlah wilayah dengan 1.536 armada bus, 60 armada kereta api, dan 30 armada kapal laut.

"Program ini bertujuan untuk mengalihkan pemudik yang menggunakan sepeda motor, sehingga dapat mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan," kata Rivan.

Jasa Raharja terus mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati. Imbauan juga dilakukan kepada pemudik untuk mempersiapkan kendaraan dan kondisi fisik yang prima, serta mematuhi aturan lalu lintas.

"Jasa Raharja juga terus mengingatkan penyelenggara transportasi umum untuk membayarkan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan keterjaminan penumpang," pungkasnya.

(akd/ega)

Sentimen: negatif (88.9%)