Sentimen
Negatif (96%)
18 Apr 2024 : 15.55
Informasi Tambahan

Event: Hari Buruh, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Tanggal 1 Mei 2024 Libur Apa? Cek Jadwal SKB 3 Menteri

18 Apr 2024 : 22.55 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Tanggal 1 Mei 2024 Libur Apa? Cek Jadwal SKB 3 Menteri
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2024 melalui SKB 3 Menteri. Dalam SKB tersebut, tanggal merah bulan Mei 2024 berkaitan dengan peringatan nasional dan hari keagamaan.

Salah satu libur nasional bulan Mei jatuh pada 1 Mei 2024. Lantas, tanggal 1 Mei 2024 libur apa? Simak penjelasan di bawah ini.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, hari Rabu, 1 Mei 2024 adalah libur nasional. Tanggal 1 Mei 2024 adalah libur untuk memperingati Hari Buruh.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Buruh atau May Day juga diperingati di berbagai negara setiap 1 Mei. Biasanya, para pekerja menggelar aksi dalam rangka Hari Buruh untuk menyampaikan tuntutan demi kesejahteraan para buruh.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024

SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 mencatat daftar tanggal libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2024. Berikut daftarnya.

- Jadwal libur nasional Mei 2024

Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh InternasionalKamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus KristusKamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE

- Jadwal cuti bersama Mei 2024

Jumat, 10 Mei 2024: Kenaikan Yesus KristusJumat, 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak.Asal-usul Hari Buruh 1 Mei

Dilansir situs Disnakertrans Sumatera Selatan, Hari Buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda. Peringatan Hari Buruh dimulai tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.

Berawal dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Baars juga mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak.

Setelah peringatan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji. Mereka melakukan aksi mogok, tetapi diancam dipecat apabila tidak segera kembali bekerja. Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan.

Lalu, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir mengizinkan kembali peringatan Hari Buruh. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh diizinkan tidak bekerja.

Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja. Kemudian, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

(kny/imk)

Sentimen: negatif (96.9%)