Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
JPU Akan Bacakan Tuntutan Eks Bupati Muna Hari Ini
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Jaksa penununtut umum (JPU) KPK dijadwalkan akan membacakan tuntutan kepada eks Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (18/4/2024).
Rusman sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri 2021-2022. Adapun jadwal sidang itu diketahui dari laman sipp.pn-jakartapusat.
"Agenda tuntutan penuntut umum," demikian agenda sidang yang dikutip dari sipp.pn-jakartapusat.go.id, Kamis (18/4/2024).
Dalam perkaranya, Rusman Emba diduga menyuap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.
Tak tanggung-tanggung, Rusman Emba menyuap Ardian sebesar Rp 2,4 miliar. Uang itu diberikan agar Kabupaten Muna mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp 401,5 miliar.
Kasus itu bermula saat Rusman meminta anak buahnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Maode M. Syukur Akbar untuk mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian. Syukur kemudian menghubungi pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto yanf juga menjadi pengusaha di Muna.
Lantas, Syukur meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat.
Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ardian dan Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara awal terkait dana PEN, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Sentimen: negatif (64%)