Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: UNHAN
Tokoh Terkait
Polisi Ungkap Asal-usul Pelat Dinas TNI yang Dipakai Sopir Fortuner Arogan di Tol Japek
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengungkap asal-usul pelat dinas TNI yang dipakai pengemudi Fortuner arogan saat terlibat perseteruan dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) beberapa waktu lalu. Polisi menyebut pelat dinas TNI itu adalah milik kakak dari sopir Fortuner, yang merupakan purnawirawan TNI.
“Jadi dia (sopir Fortuner) memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu,” kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu, 17 April 2024.
Anggi menyebut kakak dari sopir Fortuner itu menggunakan pelat dinas TNI saat masih aktif berdinas. Namun, setelah pensiun pelat dinas TNI tersebut dipinjam oleh sang adik yang kini menjadi tersangka, untuk digunakan di mobil Fortuner demi lolos dari kebijakan ganjil-genap (gage).
“2023, kalau pengakuan dari tersangka, dia itu dikasih oleh kakaknya. Kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pake gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya,” tutur Anggi.
Lebih lanjut Anggi menyampaikan, sebenarnya pelat dinas TNI yang dipakai sopir Fortuner sudah kedaluwarsa sejak 2018. Kemudian, pada 2019 dilakukan pemutihan atas pelat nomor dinas TNI bernopol 84337-00 hingga kemudian pada 2020 digunakan oleh Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
“Jadi tahun 2020 pak Asep Adang ini dosen di Universitas Pertahanan diberikan nomor dinas oleh Mabes TNI,” tutur Anggi.
Sopir Fortuner Jadi TersangkaPolisi menetapkan pengemudi Fortuner arogan yang menggunakan pelat dinas TNI dan mengaku adik jenderal sebagai tersangka. Bahkan, polisi menyebut tersangka berinisial PWGA sudah ditahan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.
Lebih lanjut Titus mengungkapkan, tersangka PWGA disangkakan melanggar pasal 263 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pemalsuan Surat. Artinya, PWGA selaku sopir Fortuner arogan menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat dinas TNI.
Berikut bunyi Pasal 263 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.“(Disangkakan melanggar) 263 KUHP,” ucap Titus.***
Sentimen: negatif (100%)