Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kasus: Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
Pengemudi Fortuner Buang Pelat Dinas TNI Palsu di Lembang
Liputan6.com Jenis Media: News
Polisi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pelat nomor milik TNI.
Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan membenarkannya. Dia mengatakan, tersangka pun langsung dijebloskan ke tahanan
"Status sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Anggi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).
Anggi mengatakan, tersangka PWGA dijerat Pasal 263 KUHP. "Pasal terkait pemalsuan dokumen," tandas dia.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap motif pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Adapun, motifnya guna menghindari kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta.
(Motif) menghindari genap ganjil," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).
Sentimen: negatif (99.8%)