Sentimen
Positif (99%)
17 Apr 2024 : 22.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 Segera Rampung, Begini Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya

18 Apr 2024 : 05.30 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 Segera Rampung, Begini Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — UU ASN No 20 tahun 2023 sudah disahkan pada Oktober 2023 lalu, nasib tenaga honorer pun tertuang dalam undang-undang tersebut.

Dalam UU ASN No 20 tahun 2023 pada pasal 66 tertuang mengenai penataan tenaga honorer yang wajib diselesaikan pada Desember 2024.

Meski demikian PP turunan UU ASN belum diterbitkan oleh pemerintah, sehingga nasib tenaga honorer masih belum jelas.

Baca Juga: H-15 Penetapan PP Turunan UU ASN? Kategori Tenaga Honorer Ini Disebut Jadi Prioritas Pengangakatan PPPK

DPR memberi waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan PP turunan UU ASN ini setelah 6 bulan UU ASN No 20 diterbitkan.

Yang artinya PP turunan tersebut akan segera diterbitkan pada bulan April 2024 ini.

Pada raker Komisi II dan pemerintahan yang diwakili oleh KemenPAN RB dan BKN, terbongkar nasib tenaga honorer kedepannya.

Khususnya setelah PP turunan UU ASN No 20 ini diterbitkan.

Baca Juga: Dilarang UU ASN 2023, Ternyata Pemerintah Daerah Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru jika Penuhi Syarat Ini

Tenaga honorer nantinya harus mengikuti tes CASN 2024 untuk mendata ulang tenaga honorer yang sudah terverifikasi dalam data BKN.

Namun tes tersebut hanya formalitas saja, dan 100 persen tenaga honorer nantinya pasti diangkat menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Data, 2,3 juta harus diselesaikan, soal tes itu hanya formalitas 100 persen mereka diterima, tes ini formalitas untuk mendata ulang bapak ibu 100 persen diterima,” ujar MenPAN RB dikutip dari YouTube Komisi II DPR Rabu, 17 April 2024.

Namun untuk daerah yang kemampuan keuangannya belum mencukupi akan stand by di PPPK paruh waktu sedangkan yang sudah cukup akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Kini Jakarta Sudah Tak Menjadi Ibu Lagi, DPR RI Sahkan UU DKJ Baru, Apa Saja Poin Pentingnya?

Namun untuk tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan berangsur diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan keuangan daerah.

MenPAN RB juga memastikan 2,3 juta tenaga honorer baik yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu pasti dapat NIP.

“Jadi, Baik penuh waktu maupun paruh waktu, 2,3 juta tadi pasti dapat NIP,” ujar Menpan RB.

Demikian lah nasib tenaga honorer setelah UU ASN No 20 tahun 2023 disahkan.***

Sentimen: positif (99.5%)