Sentimen
Negatif (100%)
17 Apr 2024 : 22.10
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

KPK Eksekusi Sanksi Etik Mantan Karutan Terkait Pungli

18 Apr 2024 : 05.10 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Eksekusi Sanksi Etik Mantan Karutan Terkait Pungli

Gery David Sitompul | Rabu, 17/04/2024 16:04 WIB

Mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi (Foto: Humas KPK/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) atas pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK oleh mantan Kepala Rutan (Karutan), Achmad Fauzi.

Eksekusi hukuman etik dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan disaksikan Pimpinan dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.

“Karenanya pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” kata Cahya.

Adapun Fauzi merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK. Dia terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, yakni melakukan pungli.

Dia pun disanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” terang AF.

Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK. Sedangkan hukuman disiplin terhadap AF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.

Selain itu, atas pelanggaran dimaksud, AF juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, termasuk AF.

KEYWORD :

KPK Pungutan Liar Pungli Rutan KPK Karutan KPK Achmad Fauzi

Sentimen: negatif (100%)