Sentimen
Positif (100%)
17 Apr 2024 : 12.57
Tokoh Terkait

Anggarannya Tembus Rp50,8 Triliun, Gaji ke-13 PNS Segera Dicairkan Pemerintah

17 Apr 2024 : 19.57 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Anggarannya Tembus Rp50,8 Triliun, Gaji ke-13 PNS Segera Dicairkan Pemerintah

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- ASN akan segera menerima gaji ke-13 setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa lalu.

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Hal ini menjadi angin segar bagi ribuan ASN yang berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Bakal Meroket dengan Single Salary, Tembus Rp39 Juta

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN. Pencairan gaji ke-13 ini direncanakan dimulai pada bulan Juni 2024.

Namun, apabila ada keterlambatan, pemerintah menjamin akan segera mengatasi hal tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Lebih dari sekadar imbalan, ini juga menjadi dorongan untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Jumlah Pencairan Gaji ke-13 yang Diterima PNS, TNI, Polri, Pensiunan Tahun 2024, Jadwal Cair Bulan Juni

PP Nomor 14 Tahun 2024 memberikan hak kepada beragam kategori ASN, termasuk PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Tidak hanya itu, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di berbagai kementerian dan lembaga juga berhak atas fasilitas ini.

Namun, tidak semua ASN memenuhi syarat. Mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, tidak akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2024.

Gaji ke-13 ASN terdiri dari berbagai komponen, termasuk gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Setiap ASN akan menerima sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing.

Baca Juga: Gaji PNS Lulusan SMA Bikin Tepok Jidat, Tembus Rp4 Juta dari Pemerintah Ditambah Tunjangan Fasilitas Ini

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 ini akan dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menunjukkan komitmen untuk memberikan dukungan finansial kepada ASN.

Dengan demikian, pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong kesejahteraan ASN serta menggerakkan ekonomi nasional. Sebuah langkah yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi ASN dan masyarakat luas.

Kabarnya, gaji ke-13 ini akan dicairkan pada bulan Juni mendatang, dengan rincian yang telah disebutkan dan tentunya akan lebih besar jumlah yang diterima dibandingkan tahun sebelumnya karena adanya peningkatan nominal gaji sebesar 8 persen.

Demikian informasi mengenai gaji ke-13 yang akan segera dicairkan pemerintah.***

Sentimen: positif (100%)