Sentimen
Negatif (99%)
17 Apr 2024 : 12.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Eks Karutan Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi!

17 Apr 2024 : 19.30 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Eks Karutan Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi!

Jakarta: Mantan Kepala Rutan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak khawatir dengan gugatan tersebut. Penyidik dipastikan memiliki bukti kuat untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka. “KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut bukti yang dimiliki penyidik. Namun, bahan yang didapat bakal dibuka dalam persidangan nanti. “Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK,” ujar Ali.   Ahmad merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli). Gugatan praperadilannya tercatat dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memerinci lebih lanjut petitum permohonan tersebut. Tapi, sidang perdananya digelar pada Senin, 22 April 2024.

Jakarta: Mantan Kepala Rutan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak khawatir dengan gugatan tersebut. Penyidik dipastikan memiliki bukti kuat untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka.
 
“KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut bukti yang dimiliki penyidik. Namun, bahan yang didapat bakal dibuka dalam persidangan nanti.
 
“Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK,” ujar Ali.
 
 
Ahmad merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli). Gugatan praperadilannya tercatat dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memerinci lebih lanjut petitum permohonan tersebut. Tapi, sidang perdananya digelar pada Senin, 22 April 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: negatif (99.9%)