Sentimen
Positif (84%)
17 Apr 2024 : 07.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pembunuhan

Untung Berlipat! PNS Segera Terima Uang Tambahan di Luar Gaji Pokok, Ini Daftarnya

17 Apr 2024 : 14.51 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Untung Berlipat! PNS Segera Terima Uang Tambahan di Luar Gaji Pokok, Ini Daftarnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera menerima uang tambahan yang telah dipersiapkan pemerintah.

Uang tambahan yang akan diterima PNS ini bukan merupakan tunjangan yang melekat.

Namun uang tambahan yang akan diberikan pemerintah tersebut diluar dari tunjangan melekat yang didapat PNS.

PNS berhak atas beberapa uang tambahan diluar dari tunjangan melekat yang didapat.

Pemberian uang tambahan PNS ini telah ditetapkan pemerintah dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Di dalam peraturan itu, pemerintah akan memberikan uang tambahan diluar tunjangan melekat kepada PNS.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Cihampelas Bandung Barat, Berawal dari Laporan Orang Hilang

Hanya saja uang tambahan akan diberikan kepada PNS jika telah memenuhi persyaratan.

Disamping menetapkan aturan pemberian uang tambahan PNS, pemerintah juga menetapkan aturan penerimaan uang tambahan tersebut.

Oleh sebab itu, hanya PNS yang telah memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan uang tambahan sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2024.

Adapun uang tambahan yang akan diterima PNS diantaranya seperti

- Uang makan

- Uang lembur

Baca Juga: Soal Nasib Tenaga Honorer, DPR dan KemenPAN RB Sudah Buat Kesepakatan, Ini Isinya

- Uang makan lembur

- Uang penambah daya tahan tubuh

Keempat uang tambahan ini akan dibayarkan pemerintah kepada PNS sebulan sekali usai diakumulasikan.

Untuk uang makan akan diterima PNS secara otomatis saat PNS masuk bekerja.

Sementara uang lembur dan uang makan lembur hanya akan diterima PNS saat mendapatkan tugas kerja lembur.

Sementara uang penambah daya tahan tubuh akan diterima PNS yang menerima tugas dengan resiko kesehatan.

Baca Juga: Rusun di Jakarta Dibangun Kemensos-Kementerian PUPR, Harga Sewa Cuma Rp10 Ribu per Bulan, Apa Keunggulannya?

Itulah uang tambahan yang akan diterima PNS di luar tunjangan melekat.***

Sentimen: positif (84.2%)