Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ahmad Muhdlor
Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi di Kabupaten Sidoarjo Ditambah
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Mereka yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan perpanjangan masa penahanan terhadap Ari Suryono yaitu 40 hari. “AS (Ari Suryono) dilakukan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan cabang KPK,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024. Sedangkan perpanjangan masa penahanan Siska Wati lebih singkat. Yakni, 30 hari. “Sampai dengan 24 April 2024 di Rutan cabang KPK,” ujar Ali. KPK memastikan perpanjangan penahanan untuk Siska sudah diketahui pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Upaya paksa ini dilakukan atas kepentingan penyidikan. “Agar menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan tersangka,” ucap Ali. KPK mengembangkan kasus ini. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kini menyandang status tersangka dalam perkara tersebut. Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini. Siska tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut. Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Mereka yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan perpanjangan masa penahanan terhadap Ari Suryono yaitu 40 hari. “AS (Ari Suryono) dilakukan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan cabang KPK,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
Sedangkan perpanjangan masa penahanan Siska Wati lebih singkat. Yakni, 30 hari.
“Sampai dengan 24 April 2024 di Rutan cabang KPK,” ujar Ali.
KPK memastikan perpanjangan penahanan untuk Siska sudah diketahui pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Upaya paksa ini dilakukan atas kepentingan penyidikan.
“Agar menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan tersangka,” ucap Ali.
KPK mengembangkan kasus ini. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kini menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini. Siska tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya.
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ABK)
Sentimen: negatif (100%)