Sentimen
Negatif (100%)
16 Apr 2024 : 21.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Usut Suami Bunuh Istri Lalu Jasadnya Dikubur di Rumah, Polisi Maraton Periksa 9 Saksi

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

16 Apr 2024 : 21.15
Usut Suami Bunuh Istri Lalu Jasadnya Dikubur di Rumah, Polisi Maraton Periksa 9 Saksi

MAKASSAR - Kasus suami bunuh istri lalu jasadnya dikubur di belakang rumah dan baru terungkap setelah enam tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terus bergulir. Selain memeriksa pelaku, Henky Talik (43), polisi juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap sembilan saksi lainnya.

Kini, terungkap fakta terbaru bahwa kejadian sebenarnya bukan Februari 2018 melainkan Agustus 2017 yang dilatarbelakangi kecemburuan yang menduga korban berselingkuh, namun tidak terbukti. Bahkan, kedua anak gadisnya pun tak luput dari pukulan. Hasil perkembangan pemeriksaan polisi, korban tewas karena KDRT pada 2017 lalu.

Lokasi belakang rumah pelaku menjadi tempat untuk mengubur jasad almarhum Jumiati (35). Pelaku Henky yang tidak lain suami sendiri menimbun dengan tanah agar tidak menimbulkan bau amis hingga bisa menimbulkan kecurigaan tetangga.

Rumah sederhana dengan lebar 3 meter dan panjang 6 meter ini berada di Jalan Kandea 2, lorong 116, Kota Maakassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu juga jadi saksi bisu aksi sadis pelaku melakukan KDRT.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, perkembangan pemeriksaan penyidik Polrestabes Makassar hingga hari ini, Selasa (16/4/2024), selain memeriksa pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap 9 saksi lainnya. Mulai dari anak korban, tetangga hingga warga yang sempat mengontrak rumah tersebut.

Hasilnya terungkap, korban tewas karena KDRT. Setelah mengubur korban, pelaku bersama dua anaknya lalu berpindah tempaat tinggal di Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Rumah itu merupakan kediaman orangtua pelaku. Setelah 6 bulan berlalu, rumah itu lalu dikontrakkan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Fakta baru juga terungkap, jika kejadian ini sebenarnya bukan Februari 2018 melainkan Agustus 2017 setelah polisi melakukan konfrontir dengan sejumlah pengakuan korban dan petunjuk lain dalam penyelidikan. Polisi juga telah mengirimkan sample tulang korban ke Labfor Mabes Polri guna pemeriksaan informasi genetik lebih lanjut terkait identitas korban.

Diketahui, kejadian ini terungkap berawal saat anak sulung pelaku berinisial DA (17) melapor ke Polrestabes Makassar terkait kekerasan anak yang dilakukan ayahnya atau pelaku. Belakangan, anak tersebut memberikan pengakuan mengejutkan ke penyidik jika ibunya juga tidak kabur dengan pria lain melainkan dikubur oleh pelaku di belakang rumah.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup.

Sentimen: negatif (100%)