Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Eko Darmanto
KPK Rampungkan Berkas Perkara Eko Darmanto
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Eko Darmanto. Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu terjerat kasus dugaan gratifikasi. “Saat ini berkas perkara (Eko) telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024. Penahanan Eko kini menjadi kewenangan jaksa. Penuntut umum segera menyelesaikan berkas dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan nanti. “Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali. Ali menyampaikan Eko bakal diadili dalam waktu dekat. Dalam kasus ini, dia bakal didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah. “Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED (Eko Darmanto) selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” ujar Ali. Total gratifikasi yang diterima Eko berkurang jika mengacu pada konferensi pers penahanan. Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya. Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima. Eko kemudian ditahan KPK. Penahanan dilakukan sampai 27 Desember 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai masa penahanan pertamanya itu berakhir. Dalam kasus ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Eko Darmanto. Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu terjerat kasus dugaan gratifikasi.“Saat ini berkas perkara (Eko) telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
Penahanan Eko kini menjadi kewenangan jaksa. Penuntut umum segera menyelesaikan berkas dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan nanti.
“Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.
Ali menyampaikan Eko bakal diadili dalam waktu dekat. Dalam kasus ini, dia bakal didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah.
“Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED (Eko Darmanto) selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” ujar Ali.
Total gratifikasi yang diterima Eko berkurang jika mengacu pada konferensi pers penahanan. Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.
Eko kemudian ditahan KPK. Penahanan dilakukan sampai 27 Desember 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai masa penahanan pertamanya itu berakhir.
Dalam kasus ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ABK)
Sentimen: negatif (100%)