Sentimen
Negatif (94%)
16 Apr 2024 : 22.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cianjur

Libur Lebaran, Siswi Cantik Cianjur Dijual Berkedok Kawin Kontrak

17 Apr 2024 : 05.40 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Libur Lebaran, Siswi Cantik Cianjur Dijual Berkedok Kawin Kontrak

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Aksi dua muncikari penjaja siswi berparas cantik asal Cianjur dengan berkedok kawin kontrak harus berakhir, usai dibongkar dan ditangkap anggota Polres Cianjur.

Kedua muncikari ini adalah RN (21) dan LR (54) saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawakan perbuatannya.

Pelaku menjajakan perempuan berusia belasan tahun ini ke pria asal Timur Tengah, India hingga Singapura. Mereka diperdagangkan selama libur sekolah, termasuk libur lebaran tahun ini.

Baca Juga: Sekda Jabar Minta Vendor Parkir Masjid Al Jabbar Bertanggung Jawab Pantau Pungli

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengungkapkan, aksi kedua muncikari ini sudah berlangsung selama lima tahun.

“Kemungkinan korbannya banyak, saat ini sudah terungkap 6 orang dengan modus kawin kontrak,” tutur AKP Tono Listianto pada wartawan, Selasa 16 April 2024.

Lebih mengkhawatirkan, ungkap AKP Tono Listianto,sebagian besar korban berusia belasan tahun yang masih berstatus pelajar.

“Tidak hanya yang dewasa, kebanyakan masih di bawah umur dan ada yang masih sekolah," ucapnya.

 Baca Juga: Cianjur Disebut Masuk DKJ Jakarta hingga Pisah dari Jawa Barat, Berapa Gaji UMPnya?

Para orangtua korban tidak mengetahui jika anaknya diperjualbelikan dengan modus kawin kontrak, pelaku menyiasatinya dengan menampung sementara di rumah RN.

"Pelaku yang masih muda ini sebagai perekrut, si RN. Kemudian, diinapkan di kamar-kamar rumahnya dengan alasan pada orangtua mereka main dan menginap,” tuturnya.

Selama diinapkan itulah, pelaku RN dan LR menjajakan para gadis tersebut ke pelanggan yang merupakan warga asing asal Timur Tengah, India, hingga Singapura.

"Kalau cocok, maka mereka diajak ke tempat yang dijanjikan untuk melaksanakan kawin kontrak settingan," katanya.

Baca Juga: Macet Total dan Buka Tutup di Jalur Puncak, Belasan Ribu Orang Batal Berwisata di Cianjur

Perempuan dewasa tidak ada pembagian waktu menjajakan, kalau pelajar hanya dijual pada saat liburan sekolah saja.

Nilai jual para perempuan tersebut cukup fantastis, kalau pelanggan sudah memilih dan dilaksanakan kawin kontrak harus menyiapkan mahar Rp30 juta hingga Rp100 juta.

"Korban tidak menerima utuh dari pelanggan, sesudah dibayar dibagi dua dengan pelaku. Uang korban yang sudah dipotong, tetap kena pengurangan untuk biaya saksi, wali, dan penghulu palsu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua perempuan itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Maksimal hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.***

Sentimen: negatif (94%)