Sentimen
Negatif (100%)
16 Apr 2024 : 22.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sidoarjo

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Ahmad Muhdlor

Ahmad Muhdlor

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

17 Apr 2024 : 05.15 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bepergian ke luar negeri. Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. "Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pencegahan didasari kepentingan penyidik menangani perkara. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan nantinya. "(Pencegahan) agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," ujar Ali.   KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus. Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut. Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bepergian ke luar negeri. Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
 
"Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pencegahan didasari kepentingan penyidik menangani perkara. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan nantinya.
"(Pencegahan) agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," ujar Ali.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
 
Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
 
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
 
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.
 
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)