Sentimen
Negatif (100%)
16 Apr 2024 : 22.10
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sidoarjo

Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di BPPD

17 Apr 2024 : 05.10 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di BPPD

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kepala daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi atau pencurian uang rakyat pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Akan tetapi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara spesifik identitas lengkap dari pihak yang ditetapkan sebagai persangka, pun peran dan pasal yang disangkakan. Menurutnya, identitas tersangka akan diumumkan ketika tim penyidik telah mendapatkan kecukupan alat bukti.

“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.

Ali hanya menyebut bahwa tersangka baru itu adalah Bupati Kabupaten Sidoarjo yang saat ini masih menjabat. Dia memastikan, KPK akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan rasuah di Sidoarjo.

“Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ucap Ali.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penetapan tersangka seorang Bupati di Kabupaten Sidoarjo berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Selain itu, kata dia, penetapan tersangka juga didasari analisa alat bukti.

“Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ucap Ali.

Dikatakan Ali, dalam proses gelar perkara disepakati bahwa KPK menetapkan Bupati Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka. Diduga, Bupati tersebut menerima aliran sejumlah uang.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ungkapnya.

KPK Tahan Dua Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka dugaan pencurian uang rakyat berupa pemotongan dan penerimaan uang. Dia sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 25 Januari 2024.

"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPDKabupaten Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Ghufron menjelaskan operasi senyap KPK berhasil mengamankan 11 orang. Mereka yaitu Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo; Agung Sugiarto, suami SW, Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; Robith Fuadi, kakak ipar Bupati Sidoarjo; Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati Sidoarjo.

Kemudian, Rizqi Nourma Tanya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Sintya Nur Afrianti, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Umi Laila, Pimpinan Cabang Bank Jatim; Heri Sumaeko, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; Tholib, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan Nur Ramadan, anak SW.

Lebih lanjut Ghufron mengakui sebelum melakukan OTT, pihaknya terlebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penyerahan uang tunai untuk Siska Wati. Informasi tersebut ditindaklanjuti lembaga antirasuah dengan melakukan operasi senyap.

"Kamis (25/1), diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW (Siska Wati)” ucap Ghufron.

Ghufron menyebut tim penindakan mengamankan uang tunai senilai Rp m69,9 juta yang diduga bersumber dari pemotongan dan penerimaan uang sekira Rp2,7 miliar pada 2023.

"Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," tuturnya.

Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

 

Sentimen: negatif (100%)