Sentimen
Negatif (100%)
16 Apr 2024 : 17.59
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Ubaidillah

Ubaidillah

Agung Nugroho

Agung Nugroho

Asep Guntur

Asep Guntur

Mantan Kepala Rutan KPK Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Ajukan Praperadilan

17 Apr 2024 : 00.59 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mantan Kepala Rutan KPK Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Ajukan Praperadilan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi, tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengutan liar (pungli) di Rutan cabang KPK. Oleh sebab itu, dia menggugat dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pengamatan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperdilan yang dilayangkan Achmad Fauzi terdaftar dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 5 April 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip Selasa, 16 April 2024. “Pemohon: Achmad Fauzi. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cq pimpinan KPK,” tulis keterangan SIPP PN Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Achmad Fauzi. “KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud,” ucap Ali kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

Ali menegaskan penetepan tersangka Achmad Fauzi adalah langkah hukum yang sah. Pasalnya, kata dia, KPK telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan selama memproses hukum Achmad Fauzi.

“Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK,” ujar Ali.

KPK tahan 15 terasangka pungli

KPK menahan Achmad Fauzi, pada Jumat, 15 Maret 2024. Dia ditahan bersama 14 tersangka lainnya yang terlibat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengusutan kasus pungli tersebut adalah bentuk komitmen untuk melakukan perbaikan internal khususnya di lingkungan Rutan cabang KPK.

Asep menjelaskan penetapan para tersangka didasari oleh kecukupan informasi dan data saat pemeriksaan awal di internal KPK. Kemudian, ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan mengumumkan 15 tersangka.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Asep.

Daftar tersangka Achmad Fauzi (Kepala Rutan Cabang KPK). Hengki (Pegavwai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022). Deden Rochendi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018). Sopian Hadi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan). Ristanta (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021). Ari Rahman Hakim (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK). Agung Nugroho (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK). Eri Angga Permana (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022). Muhammad Ridwan (Petugas Cabang Rutan KPK). Suharlan (Petugas Cabang Rutan KPK). Ramadhan Ubaidillah A (Petugas Cabang Rutan KPK). Mahdi Aris (Petugas Cabang Rutan KPK). Wardoyo (Petugas Cabang Rutan KPK). Muhammad Abduh (Petugas Cabang Rutan KPK). Ricky Rachmawanto (Petugas Cabang Rutan KPK).

Atas perbuatannya, Achmad Fauzi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)