Sentimen
Negatif (98%)
16 Apr 2024 : 08.11

Waduh! KPU Sebut Tambahan Alat Bukti 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta Selasa, 16/04/2024, 08:11 WIB

16 Apr 2024 : 15.11 Views 3

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Waduh! KPU Sebut Tambahan Alat Bukti 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta
Selasa, 16/04/2024, 08:11 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penambahan alat bukti dari Paslon Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disebut tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik yang menilai pembuktian tidak sesuai fakta.

"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin (15/4/24) sebagaimana dilansir dari laman ANTARA.

Menurut Idham, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

"Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres," jelasnya.

Idham menegaskan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon.

Idham pun yakin MK akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.

Baca Juga: Kunjungan Lebaran ke SBY, Prabowo: Lebaran Datang ke Senior

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham.

Adapun Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:

(1) Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: negatif (98.4%)