Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Sleman
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
WFH untuk ASN di Lingkungan Pemkab Sleman Dibatasi
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan bakal memberlakukan Work From Home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024. Meski demikian kebijakan tidak berlaku menyeluruh karena dibatasi maksimal 50% dari jumlah pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pejabat Sekda Sleman, Eka Suryo Prihantoro mengatakan, kebijakan WFH di lingkup pemkab dituangkan dalam Surat Edaran No.225/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri di Sleman. Adapun kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB No.1/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah setelah Libur Lebaran. “Sudah ada ketetapannya dan ada pemberlakuan WFH mulai 16-17 April,” kata Eka, Senin (15/4/2024).
Dia menjelaskan, tujuan dilakukan WFH untuk memperlancar arus balik dan mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh.
Untuk OPD yang memberikan pelayanan ke Masyarakat secara langsung seperti pelayanan Kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistic, pos, transportasi dan distribusi hingga objek vital nasional tetap masuk seperti biasa mulai Selasa (16/4/2024). Adapun WFH yang berlaku bagi pegawai yang membidangi tugas layanan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan dan humas.
BACA JUGA: 29 Orang Meninggal Dunia Disambar Badai Petir di Tengah Hujan
“WFH juga berlaku bagi pegawai di bidang analisis, perumus kebijakan, perencanaan dan lainnya yang tidak berhubungan dengan Masyarakat secara langsung,” katanya.
Meski demikian, Eka menggarisbawahi penerapan WFH tidak berlaku menyeluruh. Pasalnya, kebijakan di setiap OPD dibatasi maksimal 50% dari jumlah pegawai yang dimiliki.
“Teknis pengaturan siapa saja yang menjalankan WFH diserahkan sepenuhnya ke masing-masing Kepala OPD yang menaungi,” katanya.
Kepala Bagian Organisasi, Setda Sleman, Hery Kuntadi mengatakan, sudah tidak ada masalah dalam penerapan WFH di lingkup Pemkab Sleman. Pasalnya, secara regulasi telah disusun sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB No.1/2024.
“Edaran di tingkat kabupaten sudah jadi. Sama seperti dengan ketentuan yang dibuat di tingkat pusat, maka di daerah juga diberlakukan WFH meski tidak menyeluruh ke semua pegawai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (78%)