Sentimen
Positif (50%)
13 Apr 2024 : 06.16
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor, Guntur

Kasus: Tragedi Kudatuli

NKRI belum Merdeka (Episode Sengketa Pilpres 2024)

13 Apr 2024 : 13.16 Views 3

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

NKRI belum Merdeka (Episode Sengketa Pilpres 2024)

Hiruk pikuk Pilpres 2024 mencapai puncak dengan adanya sengketa Pilpres, bila mengabaikan anomali pada pemilihan calon legislator.

Contoh anomali tsb, mengapa PDIP memperoleh suara tertinggi di pemilu, sehingga memperoleh kursi terbanyak di DPR, sedangkan pasangan Capres-Cawapres mereka Ganjar-Mahfudz ( Paslon 3 ) mendapat suara jeblok sekitar 15 %, dimana Ganjar merupakan kader unggulan PDIP, bahkan di kandang banteng moncong putih sendiri.

Bila melihat gugatan serta tuntutan paslon 1 dan paslon 3 pada hasil Pilpres 2024 ke MK, maka materi gugatan tsb, tidak memenuhi bukti dan pencapaian hasil tuntutan karena semua bukti yang di ajukan bersifat narasi dan dugaan sepihak yang mudah dipatahkan dengan argumentasi pihak tergugat

Pengadilan MK ini hanya merupakan pemberian harapan palsu dan hiburan bagi pendukung penggugat.

Sementara itu, dibelakang layar para tokoh politik penggugat bersiap untuk tawar menawar kekuasaan. Kasihan rakyat pendukung dan relawan paslon 1 dan paslon 3.

Kalau kita kilas balik ke peristwa yang melatar belakangi mundurnya Soeharto.

Dimulai dari sakit hatinya Beni Moerdani yang ditolak Soeharto untuk menjadi Presiden RI paska Soeharto, walaupun mendapat dukungan Amerika Serikat melalui dubesnya.yang mengadakan pertemuan dengan Gus Dur di Jogya.

Kemudian Beni Moerdani berniat mengganti Soeharto dengan Trah Soekarno yang sebelumnya Soekarno ditumbangkan Amerika Serikat akibat terlalu condong ke PKI, era 59-65.

Di Era tsb, AS sedang perang dingin dg komunis Rusia dan Cina sehingga berdampak ke Indonesia menganeksasi Timor Timur atas dorongan AS.

Timor Timur dibebaskan Indonesia melalui Referendum oleh BJ Habibie atas pengaruh AS dan Australia, kemudian menjadi negara Timor Leste.

Semula Beni Moerdani menawarkan ke Guntur Soekarno Putra dan Rahmawati Soekarno untuk diorbitkan menjadi presiden melalui pembentukan PDIP, tetapi ditolak.

Ahirnya Megawati menerima pinangan Beni Moerdani menjadi Ketua PDIP melalui peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 (KUDATULI).

Banyak keturunan pendukung Soekarno di era 59-65 menjadi anggota utama PDIP, salah satunya penulis buku “AKU BANGGA MENJADI ANAK PKI”.

Sampai sekarang PDIP yang merupakan besutan Beni Moerdani menjadi partai papan atas di Indonesia, khususnya dengan dukungan Oligarki serta Jokowi era 2014 sampai 2024. Terlebih lagi bila masuk KOALISI PRABOWO-GIBRAN.

Latar belakang PDIP berbeda dengan latar belakang GOLKAR.

PDIP merupakan kelanjutan Soekarno, sedangkan GOLKAR merupakan kelanjutan Soeharto.

Persaingan kedua partai di parlemen (DPR) dan Eksekutif akan berlangsung terus pada setiap perebutan kekuasaan.

PDIP berada diatas GOLKAR sejak 2014 melalui tangan Jokowi yang merupakan petugas partai PDIP, meski berada dalam satu koalisi.

Partai yang lain (Golkar, Gerindra , PAN,.Demokrat ) lahir secara natural tanpa intrik intrik seperti yang dilakukan Beni Moerdani akibat sakit hati terhadap Soeharto.

Saat ini, Paslon 3 yg dimotori (PDIP, PPP).dan Paslon 1 yang dimotori ( Nasdem, PKS, PKB) sedang menggugat Paslon 2 yang dimotori (GOLKAR, GERINDRA, PAN, dan Partai Demokrat ) tentang hasil pilpres 2024, tetapi tidak menggugat perolehan suara anggota legislatif PDIP terbanyak diantara partai lain sedangkan perolehan suara Capres-Cawapres PDIP (Paslon 3) sangat rendah dibandingkan.kedua paslon yang lain.

Paslon 1 dan 3 menggugat paslon 2 mengenai ada dugaan kecurangan dalam proses pilpres 2024 yang menguntungkan paslon 2.

Kalau ada kecurangan dalam proses pilpres 2024, seharusnya protes tersebut dilayangkan pada saat proses tsb berlangsung dan bila perlu diboikot.

Bila diduga terdapat kecurangan dalam perolehan suara Pilpres yang menguntungkan paslon 2.

Siapa yang bisa menjamin penerima bantuan sosial atau penerima perintah untuk mememilih paslon tertentu melaksanakan keinginan tersebut tanpa melihat langsung di ruang pemilihan.

Bila para hakim konstitusi bersikap adil tentu menolak gugatan tsb karena gugatan tsb bersifat narasi dan dugaan yang tidak bisa dibuktikan.

Akar permasalahan pada sidang pengadilan MK adalah proses pilpres 2024 yang dimulai dari penetapan MK yang diketuai oleh Anwar Usman (paman Gibran) tentang diperbolehkannya Gibran maju sebagai Cawapres 2024.

Secara hukum sah dan mengikat. Kebetulan saat itu hanya koalisi Indonesia maju (Golkar, Gerindra, PAN, dan Demokrat) yang belum mempunyai Cawapres 2024, sehingga sangat wajar bila koalisi ini mengambil Gibran sebagai Cawapresnya yang sah secara hukum atau UU Pilpres 2024..

Gugatan lain merupakan dugaan kecurangan dan intimidasi serta bansos menjelang Pilpres yang dilakukan Jokow, menguntungkan paslon 2.

Sebenarnya masalah ini bisa dicegah atau diboikot pihak yang dirugikan pada saat dugaan tsb terjadi, tanpa merugikan calon yang sudah mengikuti Pilpres 2024 secara hukum yang berlaku.

Bila hakim MK meyakini secara bulat narasi dan dugaan pihak penggugat (Paslon 1 dan 3) benar, dan MK memutuskan menerima gugatan tsb.

Maka hakim MK menganulir Cawapres paslon 2 tanpa merugikan hak Capres paslon 2 yang mengikuti prosedur Pilpres 2024 secara benar dan sesuai UU Pilpres.

Sehingga pemenang Cawapres pilpres 2024 beralih ke pemenang Cawapres ke 2 (Gus Imin).

Sehingga pemenang pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo-Muhaimin.

Ini merupakan keputusan hakim MK yang spektakuler dan sangat adil bagi Capres dan Cawapres yang mengikuti Pilpres 2024 sesuai presedur dan hukum yang berlaku.

Bila dalam proses Pilpres yang diduga curang tsb ada unsur pidana, maka pelanggaran tsb bisa dimintai pertanggungan jawabnya kepada Jokowi sebagai pelaku.

Ini merupakan salah satu anomali pilpres-pemilu 2024, selain anomali kenapa PDIP memperoleh sura terbanyak pada pemilu legislatif, sedangkan Capres- Cawapres PDIP ( Ganjar- Mahfudz) memperoleh suara jeblok.

Anomali tsb perlu dilakukan audit forensik untuk mengetahui apakah ada kecurangan dalam.proses pemilu legislatif 2024.

Hukum harus diawali dengan praduga tak bersalah dan berlaku adil pada peserta Pilpres sesuai haknya masing.

Memang paslon peserta pilpres merupakan 1 paket Capres- Cawapres, tetapi dimuka hukum Capres – Cawapres mempunyai hak kewajiban masing masing khususnya bila terjadi gugatan ke MK yang diyakini kebenaran materi gugatannya oleh hakim MK.

Sejak proklamasi sampai saat ini, NKRI belum merasakan kemerdekaan yang hakiki.

Padahal Indonesia merupakan salah satu negara khatulistiwa kaya sumber daya alam, akan mengalami bonus demografi, dan kaya peradaban.

Bila semua kelebihan ini dikelola dengan.baik tanpa tekanan hutang yang bisa membikin negara bangkrut.

Tidak mustahil Indonesia dalam tenggang waktu 5-10 tahun, bisa menjadi salah satu negara maju di dunia.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang nasionalis religius atau sosialitis religius, kompeten mengelola negara, pandai, berani, dan tegas.

Sanggup menghapus hutang yang sampai saat ini sudah mencapai sekitar 15.000 T ( hutang pemerintah + hutang BUMN ) dalam waktu cepat , menghapus impor yang berkaitan dengan kebutuhan rakyat banyak dengan melakukan Swa sembada pangan secara terstruktur menyeluruh, menasionalisasi perusahaan yang berkaitan kepentingan rakyat tanpa melanggar hukum dalam negeri dan internasional bertahap, dan memajukan ekonomi rakyat berdasarkan ke arifan lokal.

Persyaratan pemimpin NKRI seperti tsb, terpenuhi pada diri Prabowo denga syarat dapat memilih menteri yang mempunyai konsep dan kemampuan sama dg sang Pemimpin serta menyatu dengan rakyat.

Maka NKRI bisa menikmati kemerdekaan hakiki, bila Allah meridloi dan izinkan.

Jadi pengadilan konstitusi pilpres 2024, hanya merupakan hiburan yang melelahkan.

Bogor, 12 April 2024.

Oleh dr. Ahani

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Sentimen: positif (50%)