Sri Mulyani Tegaskan Pembayaran Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2024 akan Segera Dibayar Pada...
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani tegaskan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan 2024 akan segera dibayarkan.
Diketahui, kebijakan mengenai pencairan gaji ke-13 telah resmi diatur dalam aturan baru yaitu PP Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa komponen gaji ke-13 yang akan dicairkan untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan oleh Sri Mulyani di tahun 2024.
Berikut komponen gaji ke-13 yang akan dicairkan Sri Mulyani untuk PNS, TNI, dan Polri tahun 2024:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan/umum
5. Tunjangan kinerja untuk di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Baca Juga: Terjadi Peningkatan Arus Balik, Pemudi Hanya Boleh di Rest Area Dibatasi 30 Menit
Sedangkan, komponen gaji ke-13 yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani untuk penerima pensiunan yaitu terdiri dari:
1. Gaji/pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan pensiun
Lalu, kapan gaji ke-13 tahun 2024 akan mulai dibayarkan oleh Sri Mulyani untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: Estimasi Terbaru Gaji 13 PNS 2024 untuk Kalangan Eselon 1 Sampai 4, Cek di Sini Selengkapnya!
Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dicairkan, maka pemerintah akan membayarnya setelah bulan Juni 2024.
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 yang dicairkan untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan mengacu pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Demikian informasi mengenai Sri Mulyani tegaskan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan 2024 akan segera dibayarkan. ***
Sentimen: positif (64%)