Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Penuh Suka Cita! PNS Golongan III Akan Terima Uang Tambahan Sebesar Rp800 Ribu Setiap Bulan, Begini Caranya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III bisa mendapatkan uang tambahan lebih dari Rp800 ribu tiap bulan.
Uang tambahan tersebut sengaja dipersiapkan pemerintah khusus bagi PNS Golongan III.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi PNS Golongan III untuk mendapatkan uang tambahan lebih dari Rp800 ribu tersebut.
Pemerintah telah menyiapkan uang tambahan di luar tunjangan PNS Golongan III.
Uang tambahan yang bisa didapat PNS Golongan III setiap bulannya lebih dari Rp800 ribu.
Pemerintah menyediakan uang tambahan sebesar Rp814.000 bagi PNS Golongan III yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Pengunjung Keluhkan Getok Tarif Parkir di Masjid Al Jabbar, Bayar hingga Rp25.000
Uang tambahan bagi PNS Golongan III ini ditetapkan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Lewat PMK Nomor 49 Tahun 2023 PNS Golongan III berhak mendapatkan uang tambahan sebesar Rp37.000 per hari.
Uang tambahan sebesar Rp37.000 ini diberikan kepada PNS Golongan III sebagai uang makanan harian.
PNS Golongan III yang masuk kerja secara otomatis akan mendapatkan uang tambahan ini.
Uang tambahan tersebut akan diterima PNS Golongan III setiap bulan dengan akumulasi hari masuk kerja.
Jika PNS Golongan III bisa bekerja selama sebulan penuh akan menerima uang tambahan sebesar Rp814.000.
Baca Juga: Viral! Getok Tarif Parkir Rp20 Ribu di Objek Wisata Waduk Cirata, Bandung Barat Tak Ramah Wisatawan?
Hal tersebut dikarenakan 1 bulan masa kerja PNS Golongan III sebanyak 22 hari.
Maka jika PNS Golongan III bisa bekerja selama 22 hari dalam sebulan akan menerima uang tambahan sebesar Rp814.000.
Begitulah cara PNS Golongan III mendapatkan uang tambahan lebih dari Rp800 ribu dalam sebulan.***
Sentimen: positif (99.2%)