Sentimen
Netral (61%)
12 Apr 2024 : 23.58
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Penting! Ini 3 Hal Krusial Terkait Gaji 13 PNS 2024, Jadwal Pencairannya Ada di Sini

13 Apr 2024 : 06.58 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Penting! Ini 3 Hal Krusial Terkait Gaji 13 PNS 2024, Jadwal Pencairannya Ada di Sini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pembahasan mengenai gaji 13 PNS 2024 adalah suatu hal yang cukup menarik utamanya bagi para PNS dan pensiunan.

Dalam hal tunjangan, gaji 13 PNS 2024 menjadi suatu hal yang cukup krusial. Ini merupakan tunjangan dengan nominal uang cukup besar.

Selanjutnya, bukan hanya PNS aktif saja yang akan mendapatkannya, pensiunan PNS juga akan mendapatkan gaji 13 2024 kali ini.

Baca Juga: Pensiunan PNS Terima Gaji Mei dengan Aturan PP Nomor 8 Tahun 2024, Segini yang Ditransfer PT Taspen

Tentu akan ada banyak orang yang mempertanyakan soal gaji 13 PNS 2024 kapan cair. Apakah Anda salah satunya?

Pertanyaan soal gaji 13 PNS 2024 kapan cair menjadi suatu hal yang umum, jawaban dari pertanyaan ini juga sudah dijawab langsung oleh pemerintah.

Pemerintah telah memutuskan beberapa perkara yang nantinya ini juga akan mempengaruhi jadwal pencairan gaji 13 PNS 2024.

Sebelum itu, jendaknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai komponen gaji 13 PNS sebagai berikut:

Baca Juga: PNS Golongan 3d Dapat Uang Bulanan Rp5 Juta Lebih? Tidak Termasuk Gaji 13, Cek Infonya!

- gaji pokok PNS

- tunjangan keluarga

- tunjangan umum

- tunjangan pangan

- tunjangan kinerja

Nah untuk komponen gaji 13 pensiunan PNS adalah sebagai berikut:

- gaji pokok pensiunan

- tambahan penghasilan

- tunjangan pangan

- tunjangan keluarga

Baca Juga: PNS Lembur 2 Jam Akan Dapat Tunjangan Segini dalam Sebulan, Simak Tabel Golongan I II III IV Lengkap!

Ada beberapa perkara penting yang diputuskan oleh pemerintah. Ini tertuang dalam Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024, bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Demikian, itu tadi adalah informasi mengenai beberapa putusan pemerintah terkait gaji 13 PNS 2024, termasuk jadwal pencairannya.***

Sentimen: netral (61.5%)