Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tasikmalaya
Catat Tanggalnya! Periodesasi Baru untuk PNS yang Mau Mengajukan Kenaikan Pangkat, BKN Umumkan Hal Ini!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira bagi PNS yang akan merencanakan kenaikan pangkatnya di tahun ini.
Dikabarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam regulasi kebijakan periodesasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya terjadi pada bulan April dan Oktober.
Akan tetapi dengan peraturan baru yang dilakukan oleh BKN, periodesasi kenaikan pangkat PNS kini diperluas menjadi enam periode dalam satu tahunnya.
Lantas dengan kebijakan baru ini, Pegawai Negeri Sipil memiliki kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat sebanyak enam kali dalam setahun.
Hal ini memberikan peluang bagi ASN yang ingin mempercepat proses kenaikan pangkatnya.
Maka dari itu sangat penting untuk mencatat jadwal pengusulan dengan lebih fleksibel.
Kebijakan periodesasi kenaikan pangkat bagi ASN yang ditetapkan oleh BKN mencakup enam bulan dalam setahun, yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Dengan demikian, waktu pelaksanaan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil tidak lagi terbatas hanya pada bulan April dan Oktober.
Keputusan ini telah resmi ditetapkan dalam peraturan BKN nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga: Simpang Nagreg Arah Tasikmalaya Macet, Antrean Kendaraan Mengekor hingga Cicalengka
Kebijakan terbaru BKN atas periodesasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil memberikan kemudahan dan fleksibilitas yang lebih besar bagi para ASN dalam mengatur proses kenaikan pangkat mereka.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses kenaikan pangkat bagi PNS dapat berjalan lebih efisien dan transparan sesuai dengan tata kelola kepegawaian yang lebih baik.
Lantas kebijakan baru ini semoga memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh PNS di Indonesia.***
Sentimen: positif (98.5%)