Sentimen
Gaji PPPK Telah Diperbaharui! Golongan VIII dan IX Akan Terima Sebesar Ini pada Bulan Mei
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PPPK telah mendapatkan pembaharuan dari pemerintah.
Pembaharuan gaji tersebut dilakukan guna PPPK lebih mendapatkan kesejahteraan.
PPPK yang menjadi bagian dari ASN sangat diperhatikan oleh pemerintah termasuk gaji pokok yang didapat.
Diketahui pemerintah melakukan pembaharuan gaji PPPK dengan mengubah nominal hingga 8 persen.
Pembaharuan gaji PPPK ditetapkan pemerintah melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Secara resmi pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai pembaharuan gaji PPPK pada 27 Januari 2024.
PPPK Golongan VIII dan IX juga termasuk PPPK yang mengalami pembaharuan gaji tersebut.
Pembaharuan gaji PPPK tersebut menjadi pembaharuan terbaru setelah 5 tahun lamanya.
Diketahui gaji PPPK terakhir kali mendapatkan pembaharuan pada tahun 2019.
Pembaharuan terhadap gaji PPPK ini disambut sangat gembira terlebih untuk Golongan VIII dan IX.
PPPK Golongan VIII mendapatkan gaji tertinggi sebesar Rp4.744.400 usai diperbaharui.
Baca Juga: PNS di Maluku Utara Diistimewakan? Selain Gaji 13 2024 Mereka Juga Dapat 1 Tunjangan Spesial
Sementara PPPK Golongan IX mendapatkan gaji tertinggi sebesar Rp5.261.500 setelah diperbaharui pemerintah.
Berikut gaji PPPK Golongan VIII dan IX yang sudah diperbaharui.
PPPK Golongan VIII dengan masa kerja
3-4 tahun: Rp2.979.700
5-6 tahun: Rp3.073.500
7-8 tahun: Rp3.170.300
9-10 tahun: Rp3.270.200
11-12 tahun: Rp3.373.200
13-14 tahun: Rp3.479.400
15-16 tahun: Rp3.589.000
17-18 tahun: Rp3.702.000
19-20 tahun: Rp3.818.600
21-22 tahun: Rp3.938.900
23-24 tahun: Rp4.063.000
25-26 tahun: Rp4.190.900
27-28 tahun: Rp4.322.900
29-30 tahun: Rp4.459.100
31-32 tahun: Rp4.599.500
33 tahun: Rp4.744.400
Baca Juga: Jejak Karier Babe Cabita, Sosok Komedian dan Aktor yang Jadi Inspirasi
PPPK Golongan IX dengan masa kerja
0-1 tahun: Rp3.203.600
2-3 tahun: Rp3.304.400
4-5 tahun: Rp3.408.500
6-7 tahun: Rp3.515.900
8-9 tahun: Rp3.626.600
10-11 tahun: Rp3.740.800
12-13 tahun: Rp3.858.600
14-15 tahun: Rp3.980.200
16-17 tahun: Rp4.105.500
18-19 tahun: Rp4.234.800
20-21 tahun: Rp4.368.200
22-23 tahun: Rp4.505.800
24-25 tahun: Rp4.647.700
26-27 tahun: Rp4.794.100
28-29 tahun: Rp4.945.100
30-31 tahun: Rp5.100.800
32 tahun: Rp5.261.500
Daftar gaji tersebut merupakan gaji pokok PPPK yang akan diterima pada bulan Mei 2024.***
Sentimen: positif (94.1%)