Sentimen
Positif (99%)
11 Apr 2024 : 19.50
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: kecelakaan

PT Taspen Akan Cairkan Uang Sebesar Rp15 Juta, pada PNS Ini Tujuan dan Ketentuan Pemberian Dananya

12 Apr 2024 : 02.50 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PT Taspen Akan Cairkan Uang Sebesar Rp15 Juta, pada PNS Ini Tujuan dan Ketentuan Pemberian Dananya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — PT Taspen merupakan penyalur gaji serta jaminan PNS di hari tua.

Dalam menjamin masa tua pensiunan PNS PT Taspen memiliki beberapa program, salah satunya jaminan kematian.

Program jaminan kematian PT Taspen ini merupakan bentuk perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Jaminan ini berlaku sejak diangkat menjadi PNS hingga pensiun.

Peserta JKM terdiri dari:

Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pejabat Negara Pimpinan / Anggota DPRD

Baca Juga: [FOTO] Momen Hangat Silaturahmi Pj Gubernur Jawa Barat dengan Masyarakat

Untuk jaminan kematian ini para PNS akan membayar iuran sebesar 0,72 persen dari gaji pokok yang ditanggung oleh pemerintah.

Hak-hak peserta JKM salah satunya adalah mendapatkan santunan sekaligus sebesar Rp15 Juta.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin santunan tersebut dicairkan PT Taspen adalah

- Dibayarkan pada istri/suami sah

- dibayarkan kepada anak jika tidak meninggalkan pasangan

- dibayarkan kepada orang tua jika tidak meninggalkan pasangan dan anak

- ada beberapa kelompok anak yaitu

a. anak dari istri pertama yang sah

b. anak dari istri kedua yang sah

dan nantinya akan dicairkan kepada satu anak dengan persetujuan anak lainnya.

- Jika tidak ada ahli waris maka santunan otomatis tidak bisa dibayarkan.

Selain santunan PNS dan pensiunan PNS juga akan mendapatkan:

Baca Juga: 2024 Penuh Berkah! Segini Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan III setelah Naik 12 Persen dan 2 Tunjangan yang Ikut Naik

- uang duka wafat sebesar 3 kali gaji pokok

- biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta

- bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta/ anak dengan maksimal 2 orang anak.

Pemberian uang sebesar Rp 15 juta ini juga tertuang dalam UU ASN No 20 tahun 2023.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (99.6%)