Sentimen
Positif (78%)
10 Apr 2024 : 20.49

Cara Menghitung Uang Lembur dan Uang Makan PNS Tahun 2024, Sri Mulyani Sebut Ada Kenaikan

11 Apr 2024 : 03.49 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cara Menghitung Uang Lembur dan Uang Makan PNS Tahun 2024, Sri Mulyani Sebut Ada Kenaikan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sri Mulyani telah menetapkan aturan uang lembur dan uang makan lembur yang akan diberikan kepada PNS.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 telah mengatur standar biaya uang makan dan uang lembur bagi PNS.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa ada peningkatan uang lembur dan uang makan lembur pada tahun 2024.

Baca Juga: Tidak Semua PNS Dapat Uang Makan Lembur Rp900 Ribu, Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebut Hanya Golongan Ini Saja

Setiap golongan PNS akan menerima uang lembur dan uang makan lembur yang berbeda setiap golongan.

Meskipun uang lembur PNS telah ditekan Sri Mulyani, dan mengalami kenaikan, namun tidak semua PNS bisa lembur.

Uang lembur dan uang makan lembur ini menjadi kompensasi bagi PNS yang melakukan lembur sesuai surat perintah dari pejabat berwenang.

Cara menghitung uang lembur dan uang makan lembur PNS yaitu disesuaikan dengan jam lembur.

Baca Juga: SELAMAT! Pensiunan PNS Dapat Bonus Tambahan, Nominalnya Ada yang Tembus Rp4,9 Juta, Masa Tua Makin Sejahtera

Besaran dari uang lembur PNS sudah ditetapkan per jam, sementara uang makan lembur sendiri juga telah ditetapkan per hari.

PNS hanya perlu menyesuaikan jam kerja lembur, dengan tabel besaran uang lembur dan uang makan lembur yang ditetapkan.

Ini tabel besaran uang lembur dan uang makan lembur tahun 2024.

1. Uang lembur PNS tahun 2024

-Uang lembur golongan I sebesar Rp18.000 per jam.

-Uang lembur golongan II sebesar Rp24.000 per jam.

-Uang lembur golongan III sebesar Rp30.000 per jam.

-Uang lembur golongan IV sebesar Rp36.000 per jam.

2. Uang makan lembur PNS tahun 2024

-Uang makan lembur golongan I sebesar Rp35.000 per hari.

-Uang makan lembur golongan II sebesar Rp35.000 per hari.

-Uang makan lembur golongan III sebesar Rp37.000.

-Uang makan lembur golongan IV sebesar Rp41.000.

Baca Juga: Hore! Khusus PNS Golongan I dan II Dapat Bonus Tambahan di Bulan Mei Sebesar Rp770 Ribu Jika Lakukan Ini

Tunjangan uang makan lembur PNS tersebut diberikan jika PNS bekerja lembur sedikitnya 2 jam berturut-turut.

Berdasarkan tabel di atas, bagi PNS golongan yang lebih tinggi, maka akan mendapatkan uang lembur yang lebih besar pula.

Kenaikan uang lembur dan uang makan lembur pada tahun 2024 menjadi kabar baik untuk para PNS.

Itulah informasi mengenai cara menghitung uang lembur dan uang makan lembur yang akan diterima oleh PNS tahun 2024.

Sentimen: positif (78%)