Sentimen
Positif (99%)
10 Apr 2024 : 01.05
Tokoh Terkait

Bukan Rp900 Ribu, PNS Golongan III Akan Terima Uang Tambahan di Luar Tunjangan Melekat Segini

10 Apr 2024 : 08.05 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bukan Rp900 Ribu, PNS Golongan III Akan Terima Uang Tambahan di Luar Tunjangan Melekat Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk Golongan III menjadi penerima uang tambahan dari pemerintah.

Uang tambahan yang diberikan diluar dari tunjangan yang melekat kepada PNS Golongan III.

Pemberian uang tambahan kepada PNS Golongan III ini juga sudah dikukuhkan pemerintah dalam aturan resmi.

Sudah pasti uang tambahan tersebut disambut dengan gembira oleh PNS Golongan III.

Telah diketahui bersama PNS Golongan III memiliki beberapa tunjangan yang melekat yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok.

Tunjangan yang melekat kepada PNS Golongan III terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Zara Anak Ridwan Kamil Putuskan Buka Jilbab Diduga Faktor Teman, Atalia: Mungkin Sahabat-sahabatnya Seperti Itu

Diluar dari tunjangan-tunjangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan uang tambahan kepada PNS Golongan III.

Namun uang tambahan yang diberikan kepada PNS Golongan III tidak secara cuma-cuma melainkan dengan persyaratan.

Uang tambahan diberikan kepada PNS Golongan III yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Uang tambahan yang akan diberikan pemerintah kepada PNS Golongan III ini dihitung setiap hari.

Uang tambahan yang akan diberikan pemerintah yakni uang makan bagi PNS Golongan III.

PNS Golongan III akan menerima uang makan harian dimana pembayarannya akan dilakukan setiap sebulan sekali.

Baca Juga: Bukan di Juni 2024, Pembayaran Gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Kemungkinan Bisa Cair di Bulan...

Namun uang makan harian ini tidak akan diterima PNS Golongan III jika tidak masuk bekerja.

Hanya PNS Golongan III yang masuk bekerja yang akan secara otomatis menerima uang makan harian tersebut.

Dalam sebulan PNS Golongan III bukan menerima uang makan dengan jumlah Rp900 Ribu.

PNS Golongan III akan menerima uang makan sebesar Rp814.000 dalam sebulan.

Sebab PNS Golongan III menerima uang makan harian sebesar Rp37.000 per hari.

Masa kerja PNS Golongan III dalam sebulan sebanyak 22 hari oleh sebab itu dalam sebulan PNS Golongan III bisa menerima uang makan sebesar Rp814.000.***

Sentimen: positif (99.4%)