Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Izinkan Kunjungan Tahanan saat Idulfitri, KPK Larang Keluarga Beri Uang ke Petugas
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan kunjungan tahanan saat idulfitri. Keluarga para tersangka diultimatum tidak memberikan uang ke petugas jaga. “Jajaran Rutan cabang KPK, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga melarang keluarga tahanan memberikan benda apapun selain uang untuk petugas jaga saat idulfitri. Termasuk, kata Ali, fasilitas lain seperti voucher liburan, hotel, dan lainnya. Keluarga tahanan juga diminta melapor jika ada petugas jaga Rutan KPK yang meminta uang. Aduan pastikan ditindaklanjuti. “Apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa untuk segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui (021) 25578300, call center 198, Website: https://kws.kpk.go,id, email: [email protected] maupun melalui WhatsApp: 0811959575,” ucap Ali. Tahanan KPK diizinkan bertemu keluarga pada hari pertama dan kedua lebaran. Tapi, cuma selama dua jam dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Keluarga tahanan juga dibolehkan memberikan makanan. Hidangan harus diberikan lebih pagi yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan kunjungan tahanan saat idulfitri. Keluarga para tersangka diultimatum tidak memberikan uang ke petugas jaga.“Jajaran Rutan cabang KPK, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga melarang keluarga tahanan memberikan benda apapun selain uang untuk petugas jaga saat idulfitri. Termasuk, kata Ali, fasilitas lain seperti voucher liburan, hotel, dan lainnya.
Keluarga tahanan juga diminta melapor jika ada petugas jaga Rutan KPK yang meminta uang. Aduan pastikan ditindaklanjuti.
“Apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa untuk segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui (021) 25578300, call center 198, Website: https://kws.kpk.go,id, email: [email protected] maupun melalui WhatsApp: 0811959575,” ucap Ali.
Tahanan KPK diizinkan bertemu keluarga pada hari pertama dan kedua lebaran. Tapi, cuma selama dua jam dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Keluarga tahanan juga dibolehkan memberikan makanan. Hidangan harus diberikan lebih pagi yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(END)
Sentimen: negatif (99.9%)