Sentimen
Positif (99%)
10 Apr 2024 : 00.03
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Lisbon

PNS Golongan I hingga IV Dapat Deretan Tunjangan Ini Setelah Gaji Naik 8 Persen di 2024

10 Apr 2024 : 07.03 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PNS Golongan I hingga IV Dapat Deretan Tunjangan Ini Setelah Gaji Naik 8 Persen di 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Para pegawai negeri sipil atau PNS semakin bersuka cita setelah gaji naik 8 persen di tahun 2024.

Para PNS mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, sebab mereka mutlak mendapatkan 3 tunjangan.

Tiga tunjangan ini pun diberikan oleh pemerintah terhadap para pegawai PNS semua golongan mulai I hingga IV.

Apalagi gaji PNS di tahun 2024 ini resmi naik 8 persen setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Presiden Jokowi meresmikan.

Baca Juga: Diluar Gaji Pokok, PNS Golongan III Dapatkan Uang Tambahan Rp800 Ribu dengan Syarat Ini

Kementerian Keuangan, Sri Mulyani telah mengatakan mengenai peningkatan standar biaya lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 yang mengalami kenaikan setelah tidak berubah sejak 2016.

Selain kenaikan gaji, PNS juga akan mendapatkan peningkatan nominal tunjangan pada tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

PNS telah menerima berbagai tunjangan yang diatur oleh peraturan pemerintah, dengan beberapa tunjangan lainnya diatur secara berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.

Pemerintah telah menyiapkan tiga tunjangan khusus untuk golongan I sampai IV, termasuk tunjangan uang lembur, tunjangan uang makan lembur, dan tunjangan daya tahan tubuh.

Baca Juga: Kemenkeu Umumkan Kendala Pembayaran Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan pada Juni 2024, Kemungkinan Tak Cair Tepat Waktu!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menetapkan nominal uang lembur untuk PNS pada tahun 2024 yang mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022.

Peningkatan nominal uang makan lembur PNS untuk tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Sri Mulyani pada April 2023 dan diundangkan pada Mei 2023.

Baca Juga: PNS Golongan 1 Dapat Tunjangan Tambahan Rp18 Ribu per Hari, Begini Ketentuannya

Adapun di bawah ini merupakan daftar 3 Tunjangan PNS Golongan I sampai IV.

1. Tunjangan Uang Lembur PNS 2024

- PNS golongan I Rp18.000 per jam

- PNS golongan II Rp24.000 per jam

- PNS golongan III Rp30.000 per jam

- PNS golongan IV Rp36.000 per jam

2. Tunjangan Uang Makan Lembur PNS 2024

Baca Juga: Kemenkeu Umumkan Kendala Pembayaran Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan pada Juni 2024, Kemungkinan Tak Cair Tepat Waktu!

- PNS golongan I Rp35.000 per hari

- PNS golongan II Rp35.00 per hari

- PNS golongan II Rp37.000 per hari

- PNS golongan IV Rp41.000 per hari

3. Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS 2024

Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa tidak semua PNS berhak untuk lembur.

Meskipun tambahan 3 tunjangan uang lembur ini dapat memberikan bantuan tambahan bagi para PNS yang menjalani lembur.

Namun penting untuk diingat bahwa tunjangan tersebut hanya diberikan kepada PNS yang benar-benar melakukan lembur.

PNS yang tidak melakukan lembur tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan ketiga tunjangan tersebut. ***

Sentimen: positif (99.1%)