Presiden Jokowi Beri Tunjangan Umum Segini untuk PNS Aktif 2024, Golongan Ini Kantongi Uang Paling Banyak!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi beri tunjangan umum segini untuk PNS aktif tahun 2024.
Presiden Jokowi memberikan tunjangan umum dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kinerja PNS.
Diketahui, Presiden Jokowi hanya akan memberikan tunjangan umum kepada para PNS aktif.
Baca Juga: 4 Tunjangan Pensiunan PNS Bikin Masa Tua Makin Sejahtera, Nominalnya Naik Setelah...
PNS aktif juga akan mendapatkan tunjangan umum dari Presiden Jokowi jika telah memenuhi kriteria yang ditentukan.
Tunjangan umum akan diberikan untuk kriteria PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
PNS aktif mulai dari golongan I, II, III, dan IV akan mendapatkan tunjangan umum dari Presiden Jokowi.
Nominal tunjangan umum yang akan diterima oleh PNS aktif mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006.
Baca Juga: PNS Golongan 1 Dapat Tunjangan Tambahan Rp18 Ribu per Hari, Begini Ketentuannya
Berdasarkan Perpres tersebut, PNS aktif akan menerima tunjangan umum yang diberikan setiap bulan.
Berikut nominal tunjangan umum yang akan diterima oleh PNS aktif menurut golongannya:
- Golongan I: Rp175.000 per bulan
- Golongan II: Rp180.000 per bulan
- Golongan III: Rp185.000 per bulan
- Golongan IV: Rp190.000 per bulan
Golongan IV disebut PNS yang akan mengantongi uang paling banyak karena mendapatkan tunjangan umum dengan nominal paling besar.
Diketahui, PNS golongan IV akan menerima tunjangan umum sebesar Rp190.000 per bulan dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Janda Duda Pensiunan PNS Mendapatkan Pencairan Gaji Pokok Terbaru di Bulan Mei 2024
Namun, pemberian tunjangan umum untuk PNS aktif ternyata bisa dihentikan oleh Presiden Jokowi.
Pemberian tunjangan umum akan dihentikan oleh Presiden Jokowi apabila PNS diangkat menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional, atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Hingga saat ini, tunjangan umum untuk PNS belum mengalami kenaikan sejak Perpres Nomor 12 Tahun 2006 diterbitkan.
Demikian informasi mengenai Presiden Jokowi yang memberikan tunjangan umum segini untuk PNS aktif dan golongan yang kantongi uang paling banyak. ***
Sentimen: positif (84.2%)