Sentimen
Netral (50%)
9 Apr 2024 : 17.57

Dasar Perhitungan Gaji ke 13 Pakai Komponen Mei 2024, Simak Tabel Gaji dan Tunjangan yang Diterima

9 Apr 2024 : 17.57 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Dasar Perhitungan Gaji ke 13 Pakai Komponen Mei 2024, Simak Tabel Gaji dan Tunjangan yang Diterima

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apakah Bapak Ibu ASN sudah tahu dasar perhitungan gaji ke 13 yang akan segera dicairkan di tahun 2024?

Jika belum, maka artikel ini akan membahas soal dasar perhitungan dari gaji ke 13 yang akan diterima oleh ASN.

Mulai dari tabel gaji dan tunjangan yang akan diterima dan dijadikan satu dalam gaji ke 13.

Baca Juga: PNS Golongan I hingga IV Dapat Deretan Tunjangan Ini Setelah Gaji Naik 8 Persen di 2024

Gaji ke-13 merupakan penghasilan yang diterima PNS, TNI, sampai Polri, sebagai bentuk penghargaan.

Biasanya gaji ke-13 ini dicairkan di awal semester ajaran pendidikan baru.

Pemerintah memang memberikan gaji ke-13 ini juga sebagai bantuan pendidikan yang dilaksanakan mulai Juni 2024.

Kemenkeu menyampaikan jika gaji ke-13 ini akan mulai dibayarkan paling cepat di bulan Juni 2024, sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2024.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Dapat Gaji ke 13 dari Sri Mulyani, Asalkan Wajib Penuhi 4 Syarat Ini

Namun tidak menutup kemungkinan jika gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Meski begitu, yang pasti gaji ke-13 ini akan dibayarkan kepada Bapak Ibu ASN secara penuh 100 persen.

Maka dari itu penting untuk mengetahui dasar perhitungan gaji ke-13 yang akan diterima.

Melansir dari laman resmi menpan.go.id, bahwa Dasar perhitungan gaji ke-13 akan menggunakan komponen penghasilan di bulan Mei 2024.

Itu artinya, komponen gaji termasuk tunjangan yang akan diterima dimasukkan dalam gaji ke-13.

Ketentuan dari gaji ke 13 tidak akan terkena potongan dan iuran, serta PPh akan ditanggung oleh pemerintah.

Seperti yang Bapak Ibu ASN tahu, pemerintah sudah menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8%.

Kenaikan gaji tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, dan seterusnya.

Baca Juga: Gaji Tenaga Honorer Guru Bisa Dari Dana BOS? Begini Ketentuan Menurut Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022

Maka bisa dipastikan jika gaji ke-13 yang akan diterima ASN dari dasar perhitungan bulan Mei 2024, sudah mengalami kenaikan.

Aturan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 supaya bisa membuat pertumbuhan ekonomi nasional juga meningkat.

Pada Pasal 6 ayat (1) peraturan tersebut, berbagai komponen yang ada dalam gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjang jabatan, dan tambahan penghasilan lainnya.

Besaran dari gaji ke 13 akan disesuaikan juga dengan pangkat, peringkat jabatan, serta kelas jabatannya.

Nominal tabel gaji pokok PNS dan tunjangannya bisa disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Sekian informasi kami sampaikan soal dasar perhitungan gaji ke 13 yang menggunakan komponen gaji dan tunjangan di bulan Mei.

Sentimen: netral (50%)