Sentimen
Positif (86%)
9 Apr 2024 : 15.53
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Sujud Syukur! PNS dan PPPK Terima Uang Tambahan Sebesar Ini Sebagai Kado Lebaran

9 Apr 2024 : 15.53 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sujud Syukur! PNS dan PPPK Terima Uang Tambahan Sebesar Ini Sebagai Kado Lebaran

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PNS dan PPPK semakin berbahagia menyambut lebaran Idul Fitri.

Pada lebaran Idul Fitri kali ini, PNS dan PPPK akan menerima kado lebaran dari pemerintah.

Kado lebaran tersebut telah dipersiapkan pemerintah untuk diberikan kepada PNS dan PPPK namun bukan THR.

Baca Juga: Masa Depan Sejahtera! Ini Tabel Gaji PPPK Golongan X Sesuai Amanat Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Pemerintah akan memberikan uang tambahan bagi PNS dan PPPK dalam waktu dekat.

Uang tambahan ini diberikan pemerintah kepada PNS dan PPPK sebagai sebuah penghargaan.

Tetapi uang tambahan yang akan diberikan tidak akan didapat oleh semua PNS dan PPPK.

Hanya PNS dan PPPK golongan tertentu yang akan mendapatkan uang tambahan dari pemerintah tersebut.

Baca Juga: Kategori Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan dalam Pengangkatan ASN, Segini Formasi PPPK yang Disiapkan Pemerintah

Uang tambahan yang diterima PNS dan PPPK telah diputuskan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PNS dan PPPK yang berprofesi sebagai guru akan mendapatkan uang tambahan.

Uang tambahan yang akan diterima guru PNS dan PPPK berupa berupa tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan.

Pemerintah akan segera mencairkan tambahan penghasilan dan tunjangan profesi guru untuk PNS dan PPPK dalam waktu dekat.

Baca Juga: Segera Diangkat PPPK Tanpa Tes, Gaji Fantastis Telah Disiapkan Jokowi untuk 2 Kategori Honorer Ini, Kamu Termasuk?

Tambahan penghasilan akan diterima guru PNS ataupun PPPK non sertifikasi sementara guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kedua uang tersebut akan diterima guru PNS dan PPPK dengan hitungan 3 kali lipat.

Sebab tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan untuk guru PNS dan PPPK dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Guru non sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 setiap bulan.

Baca Juga: Kementerian PAN-RB Serahkan Izin Formasi CPNS dan PPPK untuk Kemendikbudristek, Intip Formasinya di Sini

Sedangkan guru sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan.

Guru PNS dan PPPK akan langsung menerima tambahan penghasilan sebesar Rp750 ribu dan tunjangan profesi guru sebesar 3 kali gaji pokok. ***

Sentimen: positif (86.5%)